Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terima Remisi - Warga Binaan Lapas Kelas IIA Waingapu, Sabtu, 21 Maret 2026.

Terima Remisi - Warga Binaan Lapas Kelas IIA Waingapu, Sabtu, 21 Maret 2026.

SUMBA TIMUR, NARASINTT.COM Sebanyak delapan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari hak warga binaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan, sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Baca Juga:  Gelar ‘Queer Christmas’, Komunitas Fajar Sikka Tunjukkan Wajah Inklusif Maumere

Selain itu, dasar hukum lainnya mencakup Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, tidak semua narapidana dapat memperoleh remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca Juga:  PLN Berhasil Amankan Sistem Kelistrikan Salat Id Idul Fitri di NTT

Warga binaan juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.

Dari total delapan penerima remisi di Lapas Waingapu, tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, empat orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang lainnya menerima remisi selama dua bulan/***

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

BULOG NTT Berhasil Salurkan Bantuan Pangan Ke Berbagai Pelosok Selama 3 Bulan
Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru
HUT ke 80 POMAD, Kapten Stefanus Ajak Masyarakat Kawal Disiplin TNI AD
Sambut HUT Bhayangkara; Polres Ende Salurkan Air Bersih Untuk Warga Onekore
Sasar Pengendara Mabuk dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni​
Kabar Gembira! PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026​
​Harlah Pancasila di Ende Jadi Momentum Soliditas Pejabat dan Kepala Daerah se-NTT
Nobar dan Diskusi Film: TANAH AIR BETA Menyongsong Hari Lahir Pancasila 2026‎
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:16 WITA

BULOG NTT Berhasil Salurkan Bantuan Pangan Ke Berbagai Pelosok Selama 3 Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:56 WITA

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:41 WITA

HUT ke 80 POMAD, Kapten Stefanus Ajak Masyarakat Kawal Disiplin TNI AD

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WITA

Sambut HUT Bhayangkara; Polres Ende Salurkan Air Bersih Untuk Warga Onekore

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WITA

Sasar Pengendara Mabuk dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni​

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA