SUMBA TIMUR, NARASINTT.COM – Sebanyak delapan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari hak warga binaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan, sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Selain itu, dasar hukum lainnya mencakup Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua narapidana dapat memperoleh remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Warga binaan juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.
Dari total delapan penerima remisi di Lapas Waingapu, tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, empat orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang lainnya menerima remisi selama dua bulan/***
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi







