Ternak sapi asal manggarai, gagal diberangkatkan ke Bogor Jawa barat, setelah dihadang dan diperiksa oleh Sat Pol PP Ende persis di depan areal pelabuhan. Hasil pengamatan mata Sat Pol PP Ende begitu tajam di malam hari. Meski Balai Karantina menyatakan semua dokumen pengiriman sudah lengkap, Sat Pol PP berdalil jika hasil pengamatan secara “kasat mata”oleh mereka diketahui bobot Sapi tersebut tidak sesuai dokumen.
ENDE, narasintt.com – Insiden unik dan janggal yang merugikan pengusaha ternak sapi terjadi di pintu masuk Pelabuhan Soekarno, Ende, Kamis malam (21/05/2026).
Rencana pengiriman 25 ekor sapi asal Kabupaten Manggarai tujuan Bogor batal total hanya karena “tafsiran mata” aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ende.
Kendaraan pengangkut sapi bernomor polisi DK 8484 UJ dihadang personel Sat Pol PP tepat di depan gerbang pelabuhan. Di bawah komando Kabid SDM dan Kapasitas, Kristoforus Nggala, petugas menyasar pemeriksaan hingga pada bobot fisik sapi secara kasat mata, tanpa melibatkan dinas teknis terkait seperti Dinas Peternakan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (22/05/2026), Kasat Pol PP Ende melalui Kabid SDM dan Kapasitas, Kristoforus Nggala menepis tudingan penahanan, namun ia mengakui pihaknya melakukan verifikasi fisik berdasarkan Pergub Nomor 37tahun 2025 tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di NTT
Kata Kristoforus, hasil pengamatan visual petugas di lapangan, Pihaknya menyimpulkan adanya ketidaksesuaian bobot dengan administrasi. Sebuah klaim yang secara tidak langsung meragukan dokumen resmi yang dikeluarkan otoritas medik veteriner.
Padahal, Dokter Hewan Karantina (Medik Veteriner), dr. Helena Amadea Bhena, yang dikonfimasi awak media sebelumnya (22/05) , memastikan seluruh dokumen sapi tersebut sah dan lengkap.
“Kami sudah verifikasi; mulai dari SKKH, Sertifikat Veteriner, izin Dinas Peternakan NTT dan Bogor, hingga Sertifikat Karantina (KH-11). Sapi-sapi ini sudah melewati masa karantina dan dinyatakan bebas penyakit sehingga layak berangkat,” tegas dr. Helena.
Tindakan Sat Pol PP ini memicu ketegangan dengan pihak Balai Karantina. Andreas Dewa, selaku Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Ende, mengaku terkejut karena insiden ini baru pertama kali terjadi. Ia menegaskan bahwa sesuai UU Karantina, Balai Karantina adalah pintu terakhir yang bertanggung jawab atas lalu lintas ternak.
Akibat perdebatan tersebut, 25 ekor sapi gagal dikirim dan sempat terlantar di area pelabuhan sebelum akhirnya terpaksa dimasukkan kembali ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) pada dini hari demi keselamatan nyawa hewan.
Pedebatan di pintu pelabuhan ini berujung pahit bagi pemilik sapi yang harus menanggung kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Meski Sat Pol PP bersikeras hanya melakukan pemeriksaan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemilik sapi harus mendatangi kantor Sat Pol PP pada keesokan harinya guna mengurus persoalan tersebut.
Kini publik mempertanyakan keabsahan prosedur “tafsiran mata” yang dilakukan Sat Pol PP, yang secara nyata mampu membatalkan dokumen kesehatan resmi negara dan menghambat roda ekonomi daerah/***
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi








