Ende, narasintt.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2024 oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, pada Rabu (8/10/2025), yang seharusnya menjadi momen haru dan penuh harapan bagi 496 tenaga honorer, justru diwarnai kontroversi politik yang memantik respons keras dari legislatif.
Acara yang digelar di lantai 2 Kantor Bupati Ende itu, Bupati Yosef secara simbolik menyerahkan SK kepada 150 PPPK, sementara sisanya menerima langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende di hari yang sama.
Namun, bukan seremoni yang menjadi sorotan, melainkan pernyataan Bupati Yosef dalam sambutannya yang menyindir secara terbuka alokasi anggaran pokir (pokok-pokok pikiran) milik DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef menegaskan pemerintah daerah lebih memilih mengangkat tenaga PPPK daripada membiayai kegiatan yang ia sebut sebagai “belanja tidak jelas” dan “urusan pokir.”
“Pemerintah lebih memilih untuk mengangkat adik-adik semua (PPPK) daripada melakukan belanja yang tidak jelas, daripada memilih urusan pokir. Karena adik-adik sekalian bisa bantu pemerintah dan menjadi keuntungan karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yosef disambut tepuk tangan ratusan tenaga PPPK yang baru saja menerima SK.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Ende itu mengakui keputusan tersebut diambil di tengah krisis fiskal yang sedang dihadapi Kabupaten Ende.
Ia menyebut ada pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp26 miliar untuk pembiayaan PPPK, serta menyatakan tahun depan, pemerintah pusat tidak lagi memberikan dukungan anggaran tersebut.
Tak butuh waktu lama, pernyataan tersebut menuai tanggapan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Marianus Kota, atau yang akrab disapa Yani Kota. Politisi Partai Nasdem itu menilai Bupati Yosef Badeoda telah melontarkan pernyataan yang keliru, tendensius, bahkan menyesatkan publik.
Yani menilai, membandingkan pengangkatan PPPK dengan anggaran pokir adalah tindakan yang tidak bijak dan cenderung “melucu.”
Menurutnya, pokir adalah instrumen konstitusional yang dijalankan berdasarkan aspirasi masyarakat dari hasil reses anggota dewan.
“Pernyataan itu seolah-olah lembaga DPRD terus mempersoalkan pokir. Padahal, secara aturan, hasil reses itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjawab apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Yani Kota mempertanyakan integritas prosedur pengangkatan PPPK yang dilakukan oleh Pemkab Ende.
Ia mengungkap adanya kejanggalan terkait siapa saja yang diangkat, mengingat ada tenaga honorer lama yang masuk dalam basis data tetapi tidak ikut diangkat.
“Apakah yang dia angkat ini sudah sesuai prosedur? Kalau mau bicara pengangkatan yang benar, banyak kelemahan di situ. Apakah hari ini semua PPPK diangkat? Ada juga yang sudah lama bekerja, masuk database, tapi tidak diangkat,” sindir Yani.
Yani Kota juga mencurigai, keputusan pengangkatan PPPK justru tidak sejalan dengan narasi krisis fiskal yang diusung pemerintah daerah.
Baginya, inkonsistensi ini memperlihatkan ambiguitas dalam kebijakan fiskal Pemkab Ende.
“Kalau fiskal tidak stabil, kenapa usulkan pengangkatan PPPK? Dasar pengusulan itu apa? Kebutuhan atau bukan? Pemerintah pakai regulasi apa? Apakah PAD benar-benar akan naik? Nanti kita lihat,” ujarnya.
Pernyataan Bupati Yosef yang menyebut para PPPK “sekarang adalah orangnya Bupati” juga dinilai Yani sebagai bentuk public relations semata yang tidak menyelesaikan masalah struktural terkait tenaga honorer di Kabupaten Ende.
Ia bahkan menyebut bahwa pernyataan tersebut hanyalah bentuk “PHP” (pemberi harapan palsu).
“Saya melihat pernyataan Bupati itu hanya mem-PHP tenaga PPPK selama ini. Jangan beri harapan palsu. Yang dibutuhkan adalah sistem pengangkatan yang transparan dan adil,” tegasnya.
Lebih dari itu, Yani Kota menyebut Bupati Yosef sebagai “pembuat kegaduhan” di tengah ketidakpastian fiskal yang seharusnya ditanggapi dengan kehati-hatian dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, bukan justru menciptakan dikotomi antara program pemerintah dan aspirasi rakyat melalui DPRD.
“Seorang Bupati tidak seharusnya membanding-bandingkan antara PPPK dan pokir. Keduanya adalah bagian dari program pemerintah juga. Jadi kalau itu program pemerintah, jangan dibuat seolah-olah bertentangan,” tutupnya.
Terlepas dari kontroversi politik yang muncul, langkah pengangkatan 1.333 PPPK dan pegawai paruh waktu memang membawa konsekuensi fiskal yang besar.
Dalam keterangannya, Bupati menyebut bahwa total pegawai yang harus dibiayai mencapai ribuan orang, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp165 miliar.
Di tengah pemotongan dana transfer dan ketidakpastian dukungan pusat tahun depan, beban ini tentu menantang.
Namun, alih-alih menjelaskan strategi jangka panjang untuk menstabilkan fiskal daerah, pernyataan Bupati Ende lebih banyak menyoroti retorika politik yang menyerang legislatif.
Jika pengangkatan PPPK dianggap sebagai prioritas, maka pemerintah juga dituntut untuk menjawab pertanyaan mendasar, bagaimana memastikan keberlanjutan anggaran gaji dan tunjangan di tengah fiskal yang menyusut?
Demikian pula, jika pokir dianggap tidak prioritas, perlu dibuktikan secara konkret apakah penghapusan atau pengurangan dana pokir benar-benar mampu memperbaiki postur fiskal daerah atau hanya menjadi narasi politis yang kontraproduktif.
Pengangkatan tenaga PPPK tentu menjadi harapan baru bagi ratusan tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan status.
Namun, di balik itu, publik juga berhak mendapatkan kebijakan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari agenda politik yang menyederhanakan masalah menjadi “kami vs mereka.”
Dalam demokrasi lokal, semestinya eksekutif dan legislatif bekerja sama menjawab kebutuhan rakyat, bukan saling menyalahkan sambil menyisipkan sindiran dalam pidato resmi pemerintahan.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi
Penulis : Tim
Editor : Redaksi







