Ende,narasinttt.com- Proses penetapan status definitif untuk sembilan desa persiapan di Kabupaten Ende NTT, kini berada pada fase penantian.
Secara administratif, Pemerintah Kabupaten Ende telah menuntaskan seluruh proses verifikasi, bahkan Nomor Register Desa (Kode Desa) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah diterbitkan.
Kendati demikian, penetapan status desa definitif masih tertahan oleh satu hambatan kebijakan, yaitu Moratorium Pemekaran Desa secara nasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas PMD Ende, Adrianus Yosafat Muda yang ditemui narasintt.com pada Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa diterbitkannya Kode Desa merupakan bukti kesiapan desa-desa tersebut.
”Secara teknis, kami sudah tuntas. Nomor register desa sudah ada dan semua dokumen persyaratan lengkap. Ini artinya, secara legal desa-desa tersebut sudah siap mekar.
Tiggal menunggu kebijakan pusat, yaitu pencabutan moratorium yang diberlakukan sehubungan dengan agenda Pemilu dan Pilkada serentak.” ujar Adrianus.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa desa-desa tersebut belum dapat menerima Dana Desa secara langsung dari pusat namun tetap menerima hak anggaran operasional dari desa induk.
“Untuk desa persiapan itu, dia punya penganggaran dari Desa Induk. Itu anggaran operasional wajib setiap tahun selama masa persiapan” Jelasnya.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







