Pemekaran RT/RW Jadi Fokus Pengawasan
ENDE,NARASINTT.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende menegaskan peran aktifnya dalam mengawal proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan.
Pengawasan krusial ini dilaksanakan di beberapa wilayah Kecamatan Ende Utara, termasuk Kelurahan Kota Raja dan Kelurahan Kota Ratu, pada Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan KPUD Ende bekerja sesuai koridor hukum, khususnya Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025 tentang PDPB.
Tujuan utamanya adalah menjamin setiap proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akuntabel dan transparan, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang valid dan mutakhir.
Dalam pengawasan di lapangan, Bawaslu Ende berhasil mengidentifikasi adanya kendala teknis yang berpotensi mengganggu akurasi data.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Ende, Miftah Faridl, S. Sos., menyoroti adanya perubahan administratif wilayah yang harus segera disikapi oleh KPU.
“Dari hasil pengawasan kami di beberapa titik hari ini, kami mendapati adanya pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang memengaruhi alamat domisili dari pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Miftah Faridl.
Miftah menekankan pentingnya pemetaan yang cermat terhadap perubahan wilayah ini.
Pengawasan proaktif Bawaslu bertujuan agar temuan ini segera ditindaklanjuti untuk menghindari masalah di masa depan.
“Perubahan wilayah administratif ini harus dipetakan dengan cermat agar sinkronisasi data pemilih tidak tumpang tindih dan lebih akurat kedepannya,” tutupnya, menegaskan fungsi Bawaslu sebagai mata dan telinga masyarakat dalam proses pemilu/***
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi








