WAINGAPU, NARASINTT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha ternak yang terbukti melanggar aturan pengiriman kuda antar pulau.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Umbu Aldy Rihi, Ketua DRPD Sumba Timur, dalam konferensi pers di Kantor DPRD Sumba Timur, Senin (26/4/2026), berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Balai Karantina Waingapu pada 14 hingga 17 April 2026.
Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025, saat ternak masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sempat dikirim keluar daerah.
Pada CV Matalu, dari total 245 ekor kuda jantan yang akan dikirim, ditemukan tujuh ekor tidak memenuhi syarat, terdiri dari kuda jantan muda dan satu kuda betina produktif dengan bobot di bawah ketentuan.
Sementara pada CV Chika Putri Permata, DPRD menemukan 11 ekor kuda betina produktif, bahkan satu di antaranya dalam kondisi bunting.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dokumen asal ternak serta dugaan manipulasi data lalu lintas ternak yang tidak sinkron dengan data di pos palang.
DPRD menilai, temuan tersebut menunjukkan adanya upaya pengiriman ternak yang tidak memenuhi syarat, namun berhasil digagalkan sebelum proses pengiriman dilakukan.
Dalam rekomendasinya, DPRD menegaskan, “Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur agar memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha (CV/UD) berupa pencabutan ijin usaha dan black list yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.”
DPRD juga menekankan bahwa ternak yang tidak memenuhi syarat tidak boleh diizinkan untuk dikirim ke luar daerah.
“Seluruh ternak kuda sebanyak 10 ekor hasil keur ulang oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur dan tidak memenuhi syarat, tidak diijinkan untuk diantar pulaukan,” demikian isi rekomendasi DPRD.
Selain itu, DPRD meminta pengawasan diperketat, terutama terhadap ternak yang berasal dari luar daerah atau ternak transit.
“Dinas Peternakan dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Timur wajib melakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik ternak,” tulis DPRD dalam rekomendasinya.
DPRD juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data dalam proses pengiriman ternak.
“Meminta kepada aparat penegak hukum… untuk mengusut dan menindak tegas oknum ataupun pelaku usaha yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi asal ternak,” tegas DPRD.
DPRD menegaskan, praktik pengiriman ternak yang melanggar aturan, khususnya terhadap kuda betina produktif dan jantan di bawah umur, merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan populasi ternak kuda di Sumba Timur.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi







