ENDE,NARASI NTT. COM- Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Ende menyelenggarakan rapat dukungan pembinaan pelaksanaan penanganan dan penindakan pelanggaran bersama partai politik (Parpol).
Rapat yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) di Kantor Bawaslu Kabupaten Ende, itu bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kepada pimpinan parpol.
Kordiv P3S Bawaslu Ende, Maria Urie Ie, menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan respon Bawaslu terhadap pengalaman Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
“Berdasarkan pengalaman pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2025, banyak potensi pelanggaran yang terjadi namun tidak semua yang melaporkan pelanggaran karena tidak mengetahui bagaimana teknisnya melaporkan pelanggaran di Bawaslu,” jelasnya.
Karenanya, kata Maria, dengan menghadirkan pimpinan parpol, Bawaslu ingin agar kolaborasi dapat dibangun sejak dini untuk membangun pemahaman bersama terkait penanganan pelanggaran, sehingga saat tahapan berlangsung, parpol sudah menguasai teknis pelaporan.
Selalu Kordiv P3S, Maria juga membawakan materi krusial tentang mekanisme pelaporan. Ia menegaskan bahwa laporan dapat disampaikan langsung di Kantor Bawaslu atau melalui aplikasi SIGAP Lapor.
“Karena berkaitan dengan urusan hukum, setiap laporan wajib dilengkapi dengan bukti yang memadai,” tegasnya.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








