DPRD Sumba Timur Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Pelaku Pengiriman Kuda Ilegal

- Penulis Berita

Senin, 27 April 2026 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternak Kuda di Kandang Karantina Sumba Timur.

Ternak Kuda di Kandang Karantina Sumba Timur.

WAINGAPU, NARASINTT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha ternak yang terbukti melanggar aturan pengiriman kuda antar pulau.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Umbu Aldy Rihi, Ketua DRPD Sumba Timur, dalam konferensi pers di Kantor DPRD Sumba Timur, Senin (26/4/2026), berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Balai Karantina Waingapu pada 14 hingga 17 April 2026.

Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025, saat ternak masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sempat dikirim keluar daerah.

Pada CV Matalu, dari total 245 ekor kuda jantan yang akan dikirim, ditemukan tujuh ekor tidak memenuhi syarat, terdiri dari kuda jantan muda dan satu kuda betina produktif dengan bobot di bawah ketentuan.

Sementara pada CV Chika Putri Permata, DPRD menemukan 11 ekor kuda betina produktif, bahkan satu di antaranya dalam kondisi bunting.

Baca Juga:  Rumah Warga Kelurahan Kelimutu Ludes Terbakar

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dokumen asal ternak serta dugaan manipulasi data lalu lintas ternak yang tidak sinkron dengan data di pos palang.

DPRD menilai, temuan tersebut menunjukkan adanya upaya pengiriman ternak yang tidak memenuhi syarat, namun berhasil digagalkan sebelum proses pengiriman dilakukan.

Dalam rekomendasinya, DPRD menegaskan, “Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur agar memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha (CV/UD) berupa pencabutan ijin usaha dan black list yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.”

DPRD juga menekankan bahwa ternak yang tidak memenuhi syarat tidak boleh diizinkan untuk dikirim ke luar daerah.

“Seluruh ternak kuda sebanyak 10 ekor hasil keur ulang oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur dan tidak memenuhi syarat, tidak diijinkan untuk diantar pulaukan,” demikian isi rekomendasi DPRD.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, Fraksi PSI DPRD Ende Minta Pemkab Rampungkan 4 Ranperda Strategis

Selain itu, DPRD meminta pengawasan diperketat, terutama terhadap ternak yang berasal dari luar daerah atau ternak transit.

“Dinas Peternakan dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumba Timur wajib melakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik ternak,” tulis DPRD dalam rekomendasinya.

DPRD juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data dalam proses pengiriman ternak.

“Meminta kepada aparat penegak hukum… untuk mengusut dan menindak tegas oknum ataupun pelaku usaha yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi asal ternak,” tegas DPRD.

DPRD menegaskan, praktik pengiriman ternak yang melanggar aturan, khususnya terhadap kuda betina produktif dan jantan di bawah umur, merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan populasi ternak kuda di Sumba Timur.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sasar Pengendara Mabuk dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni​
Kabar Gembira! PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026​
​Harlah Pancasila di Ende Jadi Momentum Soliditas Pejabat dan Kepala Daerah se-NTT
Nobar dan Diskusi Film: TANAH AIR BETA Menyongsong Hari Lahir Pancasila 2026‎
Bupati Ende: Daripada Habiskan Energi Tanggapi Akun Palsu, Mari Dukung Pembangunan Rusun dan BLUD
Kapolres Ende: Idul Adha Momentum Personel Polri Asah Jiwa Ikhlas Melayani​
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Ende Sisir Titik Vital Jelang Sholat Idul Adha
Julie Laiskodat Salurkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Makarimal Akhlak Ende
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WITA

Sasar Pengendara Mabuk dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni​

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:57 WITA

Kabar Gembira! PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026​

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:14 WITA

​Harlah Pancasila di Ende Jadi Momentum Soliditas Pejabat dan Kepala Daerah se-NTT

Senin, 1 Juni 2026 - 07:28 WITA

Nobar dan Diskusi Film: TANAH AIR BETA Menyongsong Hari Lahir Pancasila 2026‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:28 WITA

Bupati Ende: Daripada Habiskan Energi Tanggapi Akun Palsu, Mari Dukung Pembangunan Rusun dan BLUD

Berita Terbaru