Ilegal, Pemerintah Tutup Pasar Wuring di Sikka NTT

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Pedagang pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Sikka, narasintt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka bakal mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka karena dinilai ilegal.

Selain itu,Pemkab Sikka juga berencana mengajukan pencabutan izin usaha berbasis risiko kepada Kementerian Investasi dan BKPM RI karena kegiatan pasar yang dijalankan oleh CV Bengkunis Jaya.

Langkah ini diambil Pemkab Sikka karena CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring diduga tidak mencantumkan aktivitas usaha berupa pengelolaan pasar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam rapat lanjutan rencana penghentian aktivitas Pasar Wuring yang berlangsung di Aula Rokatenda lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago bahkan membentuk Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring serta meminta dukungan penuh dari lurah dan camat setempat agar penertiban segera dilaksanakan.

Baca Juga:  Terang Berkah Ramadhan; PLN NTT Hadirkan Sembako Murah Untuk Warga Ende

“Lurah Wolomarang segera sampaikan rencana penertiban kepada warga dan pedagang di Pasar Wuring agar masyarakat dapat bersiap dengan baik,” pinta Bupati Juventus yang memipin rapat tersebut.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi dengan nomor 209 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, terkait gugatan CV Bengkunis Jaya terhadap surat Penjabat Bupati Sikka nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 yang dikeluarkan pada 16 November 2023, mengenai penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Dalam pembahasan, dijelaskan objek sengketa telah ditangani sesuai Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pasar di Kabupaten Sikka. Sesuai dasar hukum, Bupati memiliki tanggung jawab penuh dalam pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pedagang Kibar Bendera Setengah Tiang dan Bakar Lilin di Kantor Bupati Sikka

Rencana Relokasi Pedagang Pasar Wuring

Terkait pemindahan sejumlah Pasar Wuring ke Pasar Alok, Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subabdi menegaskan agar tempat relokasi harus siap sebelum proses pemindahan dilakukan guna memastikan kelancaran dan kenyamanan pedagang.

Sementara itu, Kadis Perindag, Ferdi Lepe menyatakan telah mempersiapkan lapak di Pasar Alok untuk 250 pedagang Pasar Wuring, dengan rincian lapak Ikan kering untuk 64 pedagang, lapak ikan basah untuk 64 pedagang, lapak tekstil untuk 20 pedagang, lapak sembako untuk 22 pedagang, lapak campuran dan asesoris untuk 30 pedagang dan lapak sayuran untuk 50 pedagang. (*)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nobar dan Diskusi Film: TANAH AIR BETA Menyongsong Hari Lahir Pancasila 2026‎
Bupati Ende: Daripada Habiskan Energi Tanggapi Akun Palsu, Mari Dukung Pembangunan Rusun dan BLUD
Kapolres Ende: Idul Adha Momentum Personel Polri Asah Jiwa Ikhlas Melayani​
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Ende Sisir Titik Vital Jelang Sholat Idul Adha
Julie Laiskodat Salurkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Makarimal Akhlak Ende
Hanya dengan Mata Pol PP Ende, 25 Sapi Manggarai Gagal Berlayar
Bupati Ende Pastikan Kehadiran Nakes dan Perbaikan Kualitas Jalan di Embuzozo
Cara Baru Bupati Ende Tertibkan Pasar: Instruksi ASN Boikot Pedagang Luar Lapak
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:28 WITA

Nobar dan Diskusi Film: TANAH AIR BETA Menyongsong Hari Lahir Pancasila 2026‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:28 WITA

Bupati Ende: Daripada Habiskan Energi Tanggapi Akun Palsu, Mari Dukung Pembangunan Rusun dan BLUD

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:43 WITA

Kapolres Ende: Idul Adha Momentum Personel Polri Asah Jiwa Ikhlas Melayani​

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WITA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Ende Sisir Titik Vital Jelang Sholat Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Hanya dengan Mata Pol PP Ende, 25 Sapi Manggarai Gagal Berlayar

Berita Terbaru