Ketiga, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulu saya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun.
Dokumen itu ada pada kami. Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsial SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa.
Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende.
Keempat, bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat.
Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.
Kelima, pada 23 Februari 2026, Bapak Camat Ende Tengah, Bapak Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset Pemda menemui saya di kantor Provinsialat Ende untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu.
Bertolak dari GS tahun 1924 dan 1932, dan ingatan kolektif warga, saya menanyakan sejarah tanah Pemda.
Intinya, dalam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan. Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah.
Keenam, selain terkait tanah yang disengketakan di Jalan Irian Jaya, saya juga membicarakan dengan Lurah, Camat, dan Pejabat yang mengurus aset Pemda tentang satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yaitu di lokasi Gedung Imakulata sekarang ini, yang sebagiannya adalah tanah milik SVD.
Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tapi diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Tentang hal ini juga tidak ada atau belum ada klarifikasi dari Pak Camat, Pak Lurah, dan Bapak pengurus aset Pemda.
Sekali lagi, untuk hal-hal seperti ini, dialog-dialog solutif dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen/***
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







