ENDE,narasintt.com- Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende, NTT melarang lalu lintas ternak babi untuk sementara.
Distribusi daging babi dan produk olahan dari ternak babi antar kecamatan maupun ke luar wilayah Kabupaten Ende, pun juga dilarang.
Hanya babi atau produk babi yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang di perbolehkan untuk di pindahkan.
Plt Kadis Pertanian Ende, Ibrahim Gadir Dean, kepada media, Rabu (26/02/2025) mengatakan, hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Demam Babi Afrika (ASF), di Kabupaten Ende.
Sebab pemeriksaan terhadap 808 sampel darah babi mati mendadak, yang dikirim ke laboratorium veteriner Denpasar, Bali beberapa waktu lalu. Menyatakan bahwa Enam sampel darah babi positif terjangkit ASF.
Enam sampel yang positif ASF itu, masing-masing berasal dari tiga lokasi berbeda.
Dua sampel dari Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah; dua sampel dari Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko dan dua sampel lainnya dari Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2 Selanjutnya







