Ende,narasintt.com- Pengembang proyek pembangkit listrik tenaga uap di Desa Sokoria Kecamatan Ndona Timur, Ende NTT, PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) tidak boleh menggunakan ruas jalan protokol menuju lokasi proyek.
Hal itu menurut mayoritas anggota komisi II DPRD Ende saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mitra di ruang gabungan komisi. Selasa (21/01/2025).
Rapat ini sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja (Kunker), Komisi II ke PT.SGI beberapa hari lalu menyusul wacana penolakan rencana pengembangan geothermal di wilayah Kabupaten Ende oleh Uskup Agung Ende dan PMKRI.
Semulanya komisi II hendak mengkonfirmasi dampak lingkungan akibat proyek itu. Dan menelusuri MoU antara pemerintah dan PT. SGI.
“Hari ini kami undang khusus dinas – dinas yang bermitra dengan komisi II. Komisi II ingin menanyakan dampak lingkungan akibat pengeboran oleh PT.SGI di Desa Sokoria dan juga mau menelusuri hasil MoU pemerintah dengan pihak SGI terkait pembangunan jalan Saga – Sokoria”, kata Wakil ketua komisi II Fadli Delly.
Penulis : Fide Dari
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







