PT.SGI Tidak Boleh Menggunakan Ruas Jalan Saga-Sokoria

- Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Komisi II DPRD Ende saat RDP. Foto:NNT

Pimpinan Komisi II DPRD Ende saat RDP. Foto:NNT

Ende,narasintt.com- Pengembang proyek pembangkit listrik tenaga uap di Desa Sokoria Kecamatan Ndona Timur, Ende NTT, PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) tidak boleh menggunakan ruas jalan protokol menuju lokasi proyek.

Hal itu menurut mayoritas anggota komisi II DPRD Ende saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mitra di ruang gabungan komisi. Selasa (21/01/2025).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Juli Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ende

Rapat ini sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja (Kunker), Komisi II ke PT.SGI beberapa hari lalu menyusul wacana penolakan rencana pengembangan geothermal di wilayah Kabupaten Ende oleh Uskup Agung Ende dan PMKRI.

Semulanya komisi II hendak mengkonfirmasi dampak lingkungan akibat proyek itu. Dan menelusuri MoU antara pemerintah dan PT. SGI.

Baca Juga:  Warga Wolokota Perbaiki Jalan, Donasi Cemas di Balik Meja Makan

“Hari ini kami undang khusus dinas – dinas yang bermitra dengan komisi II. Komisi II ingin menanyakan dampak lingkungan akibat pengeboran oleh PT.SGI di Desa Sokoria dan juga mau menelusuri hasil MoU pemerintah dengan pihak SGI terkait pembangunan jalan Saga – Sokoria”, kata Wakil ketua komisi II Fadli Delly.

Penulis : Fide Dari

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan
Soal Perangkat Desa Detubela, Camat Wewaria; Tak Bisa Ikut Maunya Kita, Pakai Aturan!
Sambut Arus Mudik 2026, Pelindo Ende-Ippi Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Fasilitas Terminal​
Empat Rumah di Pulau Ende Ambruk Tergerus Abrasi, Warga Desak Respon Cepat Pemda
PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Pelaku Usaha Galian di Kabupaten Kupang Komit Pada Tata Kelola Hijau dan Legalitas
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:34 WITA

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:48 WITA

Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:07 WITA

Soal Perangkat Desa Detubela, Camat Wewaria; Tak Bisa Ikut Maunya Kita, Pakai Aturan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WITA

Sambut Arus Mudik 2026, Pelindo Ende-Ippi Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Fasilitas Terminal​

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA