Namun, kata Fadly dalam rapat itu komisi II belum mendapa hasil MoU antara pemerintah dengan PT.SGI.
“Menurut hemat kami MoU itu ada di Dinas Perizinan PTSP”.Tuturnya.
Ternyata pak kadis mengatakan bahwa proses awalnya oleh Dinas Pertambangan yang saat ini sudah beralih ke Provinsi, “Imbuh Fadly.
Namun penjelasan Kadis PTSP, file arsip MoU tersebut dulunya ada di Dinas pertambangan dan Dinas Pertambangan saat ini di Ende tidak ada lagi dan sudah beralih ke provinsi.
Penulis : Fide Dari
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







