Komisi II juga mengkonfirmasi bagian Ekonomi Setda Ende, tetapi Mou tersebut juga tidak ada.
Lanjutnya, hal itu menjadi kewalahan bagi lembaga DPRD dan pemerintah Kabupaten Ende untuk mengetahui kontribusi PT.SGI kepada daerah sementara PT. SGI sudah berproduksi.
“Kita tidak sedang melarang ya, kita hanya mau menanyakan apa kontribusi dari mereka untuk pembangunan peningkatan jalan Saga – Sokoria, karena selama ini mereka manfaatkan ruas jalan tersebut,” Jelasnya.
Alhasil dalam RDP itu, mayoritas anggota komisi II menyarankan sebelum ruas jalan Saga – Sokoria diperbaiki, pihak PT.SGI tidak boleh manfaatkan jalan itu.
Selanjutnya Komisi II DPRD Ende berharap pemerintah lebih proaktif untuk mencari dokumen MoU tersebut dan mengadakan RDP dengan pihak PT. SGI.
“Kami dari komisi II juga akan berupaya untuk mendapatkan hasil MoU tersebut. Kami akan mengagendakan untuk lakukan RDP dengan pihak PT.SGI, dan kita harapkan pihak PT. SGI bisa tunjukkan MoU tersebut” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, pihak PT. SGI saat ini belum memberi keterangan lebih lanjut./***
Penulis : Fide Dari
Editor : Narasi NTT







