Polisi meminta peran aktif orang tua agar tidak sembarangan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
ENDE,Narasintt.com- Angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Ende NTT, kian meningkat dari sebelumnya
Tercatat sebanyak 43 kasus kecelakaan di jalan raya yang sudah terkonfirmasi satuan Lalu Lintas (Sat-Lantas) Polres Ende sejak Januari hingga Juli 2026.
Musibah tersebut tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga merenggut nyawa manusia. Dari total angka itu, kepolisian mengonfirmasi sebanyak dua orang dilaporkan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, menjelaskan bahwa mayoritas insiden terjadi akibat pengendara yang tidak tertib dan disiplin
”Yang kita tangani ada 43 kasus. Dari 43 kasus ini ada empat kasus karena pengendaranya dipengaruhi miras dan sisanya karena kelalaian pengendara sendiri,” Terang Iptu I Gede Wisna di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Di samping faktor alkohol, kepolisian juga memberikan perhatian ekstra pada profil para pelaku maupun korban kecelakaan.
Ironisnya, angka kecelakaan oleh kelalaian ini justru melibatkan anak-anak usia sekolah dalam rentang umur 13 hingga 17 tahun.
Anak pada kelompok usia tersebut dinilai masih rentan dan belum memiliki kematangan emosional maupun kesadaran hukum saat mengendarai sepeda motor.
Guna menekan angka kelalaian di tingkat pelajar, Sat-Lantas Polres Ende kini makin gencar menggalakkan program edukasi langsung.
“Rentang usia korban di 13 – 17, ini belum dewasa. Maka fokus kegiatan kita saat ini yaitu meningkatkan kegiatan Polisi Masuk Sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar,” tambah Kasat Lantas.
Selain mengedukasi pelajar, polisi meminta peran aktif orang tua agar tidak sembarangan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Ende untuk menghentikan kebiasaan berkendara saat mengonsumsi minuman keras.
Untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian di jalan raya, Sat-Lantas Polres Ende meminta masyarakat mematuhi aturan dasar berkendara.
Aturan dasar berkendara dimaksud seperti, menggunakan Helm SNI, Tidak berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot standar untuk menjaga fokus serta ketertiban umum dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol atau miras.
“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama,” imbau Iptu I Gede Wisna si akhir keterangannya.
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi







