Perubahan ini berdampak serius bagi warga. Sekitar 50 persen penduduk desa kini memiliki dokumen kependudukan dengan nama Desa Wolotolo Timur, termasuk KTP, Kartu Keluarga, hingga ijazah.
Hal ini telah menyebabkan sejumlah warga gagal dalam proses administrasi penting, seperti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akibat ketidaksesuaian antara data dokumen.
Seorang warga yang tidak ingin menyebut namanya mengaku cemas dengan situasi tersebut. Ia khawatir nasib pendidikan dan masa depan anak-anak mereka akan terdampak akibat ketidaksesuaian dokumen resmi.
“Ini bukan soal nama saja, tapi soal hak dan masa depan kami. Pemerintah harus segera memperbaikinya,” ujarnya.
Warga bahkan mengancam akan memindahkan domisili ke Desa induk yakni Desa Wolotopo jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
Mereka menilai perubahan nama desa ini tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga merusak identitas dan sejarah budaya yang telah mereka pertahankan sejak pemekaran desa tahun 1987.
Pemerintah Kabupaten Ende diminta untuk segera turun tangan dan mengembalikan nama resmi desa menjadi Wolotopo Timur, seperti yang tercantum dalam dokumen awal pemekaran desa.
Warga menuntut pembenahan sistem digital, pendataan ulang, serta kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang telah terlanjur berubah.
“Kami tidak menolak teknologi, tapi jangan sampai sistem merusak warisan budaya dan menyulitkan masyarakat. Nama desa bukan sekadar label, tapi bagian dari identitas kami sebagai orang Wolotopo Timur,” pungkasnya.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







