Lanjut dia, ada empat tujuan utama yang ingin dicapai dari operasi tersebut, diantaranya sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan.
Menekan dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya, Mengurangi fatalitas korban kecelakaan (meminimalisir korban jiwa atau luka berat) serta mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang berkelanjutan.
I Gede menambahkan, meskipun secara nasional Korlantas Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE), Polres Ende memastikan bahwa tilang konvensional (manual) masih tetap diberlakukan di wilayah hukum Ende karena keterbatasan infrastruktur elektronik tersebut.
Namun, komposisi penindakannya akan disesuaikan.Kata dia, pihaknya akan mengombinasikan tiga pola tindakan di lapangan.
Tiga pola itu, yakni Pre-emptif berupa imbauan, sosialisasi langsung, serta pembagian brosur kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tertib berlalu lintas.
Preventif- untuk menggencarkan patroli di titik-titik rawan untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.
Represif- untuk pnegakan hukum atau penilangan bagi pengendara yang membandel dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







