Menurut I Gede, langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Hal tersebut lantaran angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende tergolong cukup tinggi.
“Tercatat, hingga bulan Juni tahun ini, sudah ada dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan jalan raya.Tragedi terakhir terjadi di wilayah Wolotoro pada pukul 03.00 dini hari, di mana korban meninggal dunia akibat berkendara di bawah pengaruh minuman keras (miras)” Tegasnya.
Faktor konsumsi miras inilah yang kini menjadi salah satu atensi utama pihaknya.
Di lain sisi, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Ende, pihaknya akan memburu sejumlah pelanggaran kasat mata yang sering meresahkan warga.
Seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), penggunaan knalpot racing/brong yang memicu kebisingan dan polusi suara serta aksi kebut-kebutan dan balapan liar di jalan raya.
Juga, menyasar pada pengendara yang nekat melaju di malam hari tanpa menyalakan lampu utama.Melalui operasi ini, Kasat Lantas, I Gede berharap masyarakat bisa lebih kooperatif dan sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama, bukan sekadar menghindari kejaran petugas di lapanganlapangan/***
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi







