WAINGAPU, NARASINTT.COM – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Timur memastikan aktivitas tambang emas ilegal yang tengah ditangani Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) terjadi di dalam kawasan Taman Nasional Matalawa, bukan di tanah milik pribadi.
Kepastian ini disampaikan BPN untuk menjawab polemik di tengah masyarakat yang menyebut aktivitas penambangan tersebut berlangsung di lahan bersertifikat milik warga. Lokasi tambang diketahui berada di wilayah Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, menjelaskan pihaknya telah melakukan identifikasi atas permintaan pihak Balai Taman Nasional Matalawa. Hasilnya menunjukkan bahwa aktivitas penggalian dan pendulangan emas memang berada dalam kawasan konservasi.
“Kami sudah melakukan identifikasi berdasarkan permintaan dari Taman Nasional. Dan hasil dari identifikasi tersebut memang penggalian dan pendulangan atau aktivitas tambang tersebut ada dalam kawasan Taman Nasional,” ujar Kuntoro Hadi Saputra saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran terhadap dokumen pertanahan, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di area yang terindikasi masuk dalam kawasan taman nasional. “Dari sepuluh sertifikat yang kami identifikasi, lima di antaranya terindikasi berada dalam kawasan taman nasional,” imbuh Kuntoro.
Sebelumnya, Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi kembali ditegaskan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menetapkan satu orang tersangka berinisial M dalam kasus penambangan emas ilegal di Taman Nasional Matalawa, Kecamatan Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini mencuat setelah Balai Taman Nasional Matalawa melakukan tangkap tangan terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di dalam kawasan hutan konservasi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Gakkum Kehutanan.
Penyidik Gakkum, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan masuk dari pihak taman nasional.
“Kami lidik itu mungkin seminggu dan menemukan banyak sekali aktivitas penambangan tradisional di kawasan Taman Nasional Matalawa,” ujar Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, penyidik saat diwawancarai awak media di Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya bersifat sporadis, tetapi telah berlangsung dalam periode tertentu di kawasan konservasi tersebut, sehingga kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.
“Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan tadi juga kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya.
Saat ini, berkas perkara terhadap tersangka M telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Gakkum juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu kasus serupa lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan yang sama dan masih berada pada tahap lidik.
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan diproses berdasarkan undang-undang kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga kawasan konservasi dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa tepatnya di Wanggameti baru baru kali ini terjadi kasus serupa juga terjadi pada Desember 2025.
Aktivitas tambang emas itu ditemukan langsung oleh petugas Taman Nasional Matalawa yang langsung menindaklanjutinya dengan laporan polisi 10 Desember Polres Sumba Timur kasus ini masih bergulir dengan tiga terduga pelaku namun belum ada penetapan tersangka hingga kini.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : NarasiNTT.Com







