CATATAN REDAKSI- Sejak tahun 2025,Pemkab Ende getol meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu di antaranya, dengan menggandeng vendor CV Milo Djawa dalam urusan retribusi parkir.
Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Ende mempercayakan pasukan orange itu, mengelola 12 Titik Parkir di dalam kota Ende, mulai Oktober 2025 dengan kewajiban menyetor ke Kas Daerah Rp 120 juta perbulan atau Rp 1,4 miliar pertahun.
Wajah kota Ende terkesan berbeda sejak saat itu. Tampak parkiran dengan retribusi kian transparan dan menjadi angin segar untuk mendongkrak PAD. Dengan ongkos Rp 2000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp.5000 untuk kendaraan roda empat.
Angka setoran yang fantastis ini, menjadi angin segar untuk meningkatkan PAD sebagai lokomotif pembangunan di tengah hembusan efisiensi anggaran atas kebijakaan dari pemerintah pusat.
Pasar Mbongawani, Jalan Pasar, Lapangan Pancasila, Jalan Soekarno, Pasar Potulando dan Pasar Wolowona dan beberapa titik strategis lainnya mulai tertata.
Kehadiran CV. Milo Djawa juga berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan baru dengan merekrut sekurang-kurangnya 4-5 orang juru parkir di masing-masing titik penjagaan.
Namun, hingga akhir tahun 2025, CV Milo Djawa yang baru seumur jagung mengelola parkiran di Kota Ende, dikabarkan belum menyetor kewajibannya.
Bahkan Bapenda Ende mengkonfirmasi bahwa realisasi PAD Tahun 2025 dari retribusi justru menurun 16 persen karena tidak mencapai target.
Mirisnya lagi, Jufri Seko, Kepala Bapenda Ende mengaku bahwa dirinya belum mengantongi SK Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Ende dan CV Milo Djawa terkait pengelolaan parkir
Persoalan kini kian meruncing, ketika hadirnya Dinas Perhubungan Ende yang semula sebagai pengawas teknis justru hadir di lapangan sebagai “juru parkir”
Pantauan di lapangan, sejak April 2026 pasukan orange dari CV. Milo Djawa tidak lagi berjaga di 12 titik yang sudah disepakati.
Di titik- titik strategis itu, Staff Dinas Perhubungan tampak siaga menarik retribusi parkiran yang menimbulkan tanda tanya besar di benak pengguna jalan.
Ketidakpastian pengelolaan parkiran ini, tidak hanya menimbulkan keresahan akan kesembrawutan lalu lintas.
Jauh daripada itu, Ketidakpastian Status ini justru perlu dijawab apakah putus kontrak, evaluasi, ataukah pengunduran diri sepihak?
Ketiadaan juru parkir juga menimbulkan tanda tanya besar sebab kebocoran PAD bisa jadi dampak yang nyata. Jika tidak ada petugas resmi, apakah uang parkir masuk ke kantong pribadi atau memang digratiskan?
Pemerintah Kabupaten Ende, melalui dinas teknisnya, tidak boleh membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut.
Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan kendaraan mereka di atas lahan publik. Sebab hingga hari ini, ketidakpastian ini seakan lenyap dari sorotan pemberitaan
Redaksi Narasintt mencatat, transparansi bukan sekadar angka di atas kertas, tapi konsistensi dalam aturan main.
Jangan sampai urusan parkir yang terlihat sepele ini justru menjadi cermin buruknya tata kelola birokrasi kita. Daerah tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan administrasi yang merugikan rakyat/***
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi







