Dua ASN di Sumba Timur Ajukan Keberatan atas Demosi, Soroti Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

- Penulis Berita

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ASN mengajukan keberatan demosi di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (27/4/2026).

Dua ASN mengajukan keberatan demosi di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (27/4/2026).

WAINGAPU, NARASINTT.COM – Keputusan penurunan jabatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit, mengingat keduanya mengaku memiliki rekam jejak kinerja baik hingga sangat baik dan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Dua ASN tersebut, Oktavianus Takanjanji dan Nanga Ranja Ruwa, resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, serta DPRD Kabupaten Sumba Timur, pada Senin (27/4/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Otonomi Daerah.

Pengajuan keberatan dilakukan usai apel, namun karena bupati tidak berada di tempat, berkas tersebut diserahkan kepada petugas sekretariat di ruang tunggu menuju ruang kerja bupati.

Baca Juga:  Rumah Warga Kelurahan Kelimutu Ludes Terbakar

Kepada awak media, Nangga Raja Ruwa menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya mengalami demosi ke jabatan yang setingkat lebih rendah pasca pelantikan pejabat struktural pada 21 April 2026.

“Kami menyampaikan keberatan karena ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya, tanpa penjelasan yang objektif,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut patut diduga tidak sejalan dengan prinsip manajemen ASN yang mensyaratkan setiap keputusan berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan kelas jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, posisi baru yang mereka tempati berada pada level yang lebih rendah, sehingga berdampak langsung terhadap penghasilan dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Buntut Ketiadaan Dokter Obgyn; DPRD Sikka Desak Pemkab Rombak Total Manajemen RSUD

Lebih lanjut, Nanga menegaskan bahwa selama menjadi ASN, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan ataupun dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat.

Selain itu, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, dirinya bersama Oktavianus Takanjanji mencatatkan penilaian kinerja dengan predikat baik bahkan sangat baik.

Atas dasar itu, mereka menilai keputusan demosi yang diterima tidak memiliki dasar objektif yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola ASN. Keduanya berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat memberikan penjelasan yang transparan dan rasional terkait dasar pengambilan keputusan tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

BULOG NTT Berhasil Salurkan Bantuan Pangan Ke Berbagai Pelosok Selama 3 Bulan
Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru
HUT ke 80 POMAD, Kapten Stefanus Ajak Masyarakat Kawal Disiplin TNI AD
Sambut HUT Bhayangkara; Polres Ende Salurkan Air Bersih Untuk Warga Onekore
Sasar Pengendara Mabuk dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni​
Kabar Gembira! PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026​
​Harlah Pancasila di Ende Jadi Momentum Soliditas Pejabat dan Kepala Daerah se-NTT
Nobar dan Diskusi Film: TANAH AIR BETA Menyongsong Hari Lahir Pancasila 2026‎
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:16 WITA

BULOG NTT Berhasil Salurkan Bantuan Pangan Ke Berbagai Pelosok Selama 3 Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:56 WITA

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:41 WITA

HUT ke 80 POMAD, Kapten Stefanus Ajak Masyarakat Kawal Disiplin TNI AD

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WITA

Sambut HUT Bhayangkara; Polres Ende Salurkan Air Bersih Untuk Warga Onekore

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WITA

Sasar Pengendara Mabuk dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni​

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA