Dua ASN di Sumba Timur Ajukan Keberatan atas Demosi, Soroti Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

- Penulis Berita

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ASN mengajukan keberatan demosi di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (27/4/2026).

Dua ASN mengajukan keberatan demosi di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (27/4/2026).

WAINGAPU, NARASINTT.COM – Keputusan penurunan jabatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit, mengingat keduanya mengaku memiliki rekam jejak kinerja baik hingga sangat baik dan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Dua ASN tersebut, Oktavianus Takanjanji dan Nanga Ranja Ruwa, resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, serta DPRD Kabupaten Sumba Timur, pada Senin (27/4/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Otonomi Daerah.

Pengajuan keberatan dilakukan usai apel, namun karena bupati tidak berada di tempat, berkas tersebut diserahkan kepada petugas sekretariat di ruang tunggu menuju ruang kerja bupati.

Baca Juga:  Demo di Kejari Ende; PMKRI Sentil Penyelesaian Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi

Kepada awak media, Nangga Raja Ruwa menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya mengalami demosi ke jabatan yang setingkat lebih rendah pasca pelantikan pejabat struktural pada 21 April 2026.

“Kami menyampaikan keberatan karena ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya, tanpa penjelasan yang objektif,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut patut diduga tidak sejalan dengan prinsip manajemen ASN yang mensyaratkan setiap keputusan berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan kelas jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, posisi baru yang mereka tempati berada pada level yang lebih rendah, sehingga berdampak langsung terhadap penghasilan dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Kado Natal Untuk Korban Erupsi Lewotobi, Pemkot Kupang Donasikan Sumbangan

Lebih lanjut, Nanga menegaskan bahwa selama menjadi ASN, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan ataupun dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat.

Selain itu, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, dirinya bersama Oktavianus Takanjanji mencatatkan penilaian kinerja dengan predikat baik bahkan sangat baik.

Atas dasar itu, mereka menilai keputusan demosi yang diterima tidak memiliki dasar objektif yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola ASN. Keduanya berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat memberikan penjelasan yang transparan dan rasional terkait dasar pengambilan keputusan tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ende Pastikan Kehadiran Nakes dan Perbaikan Kualitas Jalan di Embuzozo
Cara Baru Bupati Ende Tertibkan Pasar: Instruksi ASN Boikot Pedagang Luar Lapak
Gelar RUPS di Ende, Berikut Agenda Penting Bank NTT
Tingkatkan PAD, Fraksi PSI DPRD Ende Minta Pemkab Rampungkan 4 Ranperda Strategis
Tentang Konflik Tanah di Jalan Irian Jaya, SVD Beri Penjelasan
​Bupati Ende Siap Mundur Jika Ada Klaim Lahan dari Lahan ​SVD
Soal Klaim Tanah Milik Pribadi, BPN Sumba Timur Pastikan Tambang Emas Ilegal Berada di Kawasan TN
Hanya Mereka dari Pelosok yang Menulis Feature Jurnalistik di Antara Puluhan Sekolah Sumba Timur
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:30 WITA

Bupati Ende Pastikan Kehadiran Nakes dan Perbaikan Kualitas Jalan di Embuzozo

Senin, 18 Mei 2026 - 16:22 WITA

Cara Baru Bupati Ende Tertibkan Pasar: Instruksi ASN Boikot Pedagang Luar Lapak

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA

Gelar RUPS di Ende, Berikut Agenda Penting Bank NTT

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WITA

Tingkatkan PAD, Fraksi PSI DPRD Ende Minta Pemkab Rampungkan 4 Ranperda Strategis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tentang Konflik Tanah di Jalan Irian Jaya, SVD Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Daerah

Gelar RUPS di Ende, Berikut Agenda Penting Bank NTT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA