KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 24 Desember 2024 - 02:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Saat Harun masih buron, Wahyu dan dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. Pada Tahun 2024KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu.

Baca Juga:  Uskup Agung Ende Tolak Geothermal Yang Sudah Diidentifikasi; Ada Komentar Masyarakat

Terkait surat penetapan tersangka Hasto, dalam surat itu menyebut jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Akan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Sementara, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.

“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum,” ucapnya.

Namun, Chico menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” Tutur Chico.
Sumber: Detik.com

Berita Terkait

PELNI Gratiskan Pengiriman Logistik Bantuan Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Mengenal Sejarah Paskibraka: Dari Yogyakarta ke Seluruh Nusantara
Uskup Agung Ende Tolak Geothermal Yang Sudah Diidentifikasi; Ada Komentar Masyarakat
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:37 WITA

PELNI Gratiskan Pengiriman Logistik Bantuan Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:09 WITA

Mengenal Sejarah Paskibraka: Dari Yogyakarta ke Seluruh Nusantara

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:32 WITA

Uskup Agung Ende Tolak Geothermal Yang Sudah Diidentifikasi; Ada Komentar Masyarakat

Selasa, 24 Desember 2024 - 02:52 WITA

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Korupsi di Dinas PK Ende, Mantan Kadis Jadi Saksi

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:36 WITA