Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

- Penulis Berita

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​ENDE, NARASINTT. COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar di wilayah Kota Ende.​

Penangkapan bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.​

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.

Dari hasil pengembangan, IN mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya, DMB alias GIO (26), yang kemudian turut diamankan petugas.​

Melalui konferensi pers, Senin (09/03/2026), Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menyampaikan total barang bukti sabu yang disita seberat 2,38 gram.

Baca Juga:  Polres Ende Tetapkan 7 TSK Pengeroyokan Remaja, Salah Satunya Oknum Anggota Polres TTS; Terancam 7 Tahun Penjara

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya​2 unit alat isap (bong) dan kaca serum, ​10 plastik klip kosong dan ​2 unit telepon genggam (Redmi 13C dan Oppo A38) serta ​korek gas, gunting, dan pipet plastik.

Kata Kapolres, hasil pemeriksaan melalui tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Barang haram tersebut dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari lalu.​

Tersangka ​IN alias DOSEN (39), merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara , sementara ​DMB alias GIO (26), adalah warga RT 001/RW 001, Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.​

Keduanya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026.

Baca Juga:  Raih Juara 1 Lomba P2B Tingkat Polres Ende; Kapolsek Ndona Terima Penghargaan Dari Kapolda NTT

Pihak penyidik juga telah mengirimkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.​

Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal sebesar Rp800.000.000.​

Pihak Kepolisian Resor Ende mengimbau agar masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ende.

Penulis : Fidel Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Simpan Narkotika Jenis Sabu di Helm, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi
Polda NTT Ungkap 2 Kasus Pangan Curang: Beras Busuk dan Penyelewengan SPHP Bulog​
Diduga Jadi Korban Intimidasi; Warga Nangaroro Polisikan Oknum Anggota DPRD Nagekeo
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:51 WITA

Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan

Sabtu, 1 November 2025 - 09:39 WITA

Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA