KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 24 Desember 2024 - 02:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Narasintt.com–Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hasto disebut sebagai tersangka pada kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK.

Diketahui, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Paskibraka: Dari Yogyakarta ke Seluruh Nusantara

Penetapannya dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP ini dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. Dia diduga bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

Baca Juga:  Uskup Agung Ende Tolak Geothermal Yang Sudah Diidentifikasi; Ada Komentar Masyarakat

Berita Terkait

PELNI Gratiskan Pengiriman Logistik Bantuan Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Mengenal Sejarah Paskibraka: Dari Yogyakarta ke Seluruh Nusantara
Uskup Agung Ende Tolak Geothermal Yang Sudah Diidentifikasi; Ada Komentar Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:37 WITA

PELNI Gratiskan Pengiriman Logistik Bantuan Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:09 WITA

Mengenal Sejarah Paskibraka: Dari Yogyakarta ke Seluruh Nusantara

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:32 WITA

Uskup Agung Ende Tolak Geothermal Yang Sudah Diidentifikasi; Ada Komentar Masyarakat

Selasa, 24 Desember 2024 - 02:52 WITA

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA