JAKARTA- Narasintt.com–Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hasto disebut sebagai tersangka pada kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK.
Diketahui, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapannya dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Sekjen PDIP ini dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. Dia diduga bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







