Proyek Fiktif SDK Wolokota Salah Satunya
NARASINTT. COM, ENDE- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende, MMT dikabarkan menjadi saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di tahun 2024.
Kabar tersebut diketahui, setelah kuasa hukum MMT dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mendatangi Kejaksaan Negeri Ende untuk menyerahkan surat kuasa, pada Kamis (3/09/2024).
Selaku kuasa hukum, Cosmas Jo Oko menjelaskan surat tersebut memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk menjalankan seluruh hak-hak hukum pemberi kuasa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PK Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, MMT telah dipanggil sebagai Saksi oleh Kejari Ende atas dasar surat perintah penyidikan pada 29 Juni 2026 dan penyidikan lanjut pada 16 Juli 2026.
Hingga saat ini, pihak Kejari Ende juga dikabarkan masih terus melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.
Salah satu pekerjaan yang mencuat dalam dugaan dimaksud yakni proyek rehabilitasi ruang kelas pada SDK Wolokota Kecamatan Ndona yang turut diduga melibatkan MMT dalam kapasitasnya sebagai Kadis dan PPK.
MMT diketahui telah memberi perintah pelaksanaan kepada rekanan yakni CV. Elischa Jaya dengan pagu sebesar 92.000.000 (Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari terhitung sejak 26 Juli hingga- 22 November 2024.
Rekanan juga terkonfirmasi telah melakukan pencairan tahap pertama pada September 2024 dan juga PHO pada dua 20 November 2024 atau dengan kata lain dua hari sebelum pekerjaan selesai meski hingga kini, tidak ada satupun pekerjaan fisik di SDK Wolokota dari sumber anggaran tersebut.
Selain itu, Dokumen PHO pekerjaan itu juga diduga dipalsukan dengan melampirkan bukti fisik dari bangunan sekolah dari wilayah lain.Kasus ini juga terkonfirmasi telah dilaporkan oleh warga pada Juli 2025 yang lalu.
Hingga saaat ini, Publik di Kabupaten Ende menaruh harapan besar pada Kajari Ende dan menjadi taruhan kepercayaan atas kinerja lembaga penegak hukum tersebut/***
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi







