ENDE,NARASI NTT.COM–Polemik pemberhentian tiga perangkat desa di Desa Detubela, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, memantik reaksi tegas dari pihak Kecamatan.
Camat Wewaria, Fidelis Bela, mengingatkan bahwa setiap kebijakan di tingkat desa wajib bersandar pada koridor hukum, bukan atas dasar keinginan personal atau subjektivitas.
Saat dikonfirmasi media ini, Rabu (18/03/2026), Fidelis membeberkan kronologi pertemuan dengan Kades Detubela yang sudah terjadi sejak Desember 2025.
Saat itu, Kades sempat mengeluhkan kinerja aparatnya dan berniat melakukan pemberhentian. Namun, Camat langsung memberikan teguran agar proses tersebut tidak menabrak aturan yang berlaku.
”Saya sampaikan bahwa mekanisme dan regulasi sudah ada, pakai aturan. Tak bisa ikut maunya kita,” Ungkapnya.
Lanjut Fidelis, meskipun kades berargumen bahwa dirinya paling memahami kondisi riil di desa, dia tetap berpegang teguh pada prinsip administratif. Ia menolak memberikan rekomendasi jika tidak disertai bukti yang sah secara hukum.
”Saya sampaikan, bawa itu bukti-bukti administrasi supaya saya lihat. Sebelum dokumen dan bukti itu saya cek, saya tidak bisa serta-merta memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Pernyataan Camat tersebut menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Detubela, Eusthakius Kota, tanpa didahului rekomendasi dari Camat.
Tanpa adanya dokumen rekomendasi tersebut, SK pemberhentian yang diterbitkan Kades secara otomatis cacat prosedur dan dapat dibatalkan demi hukum sebagaimana Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pemberhentian perangkat desa adalah sah secara hukum jika telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
Sementara untuk menindaklanjuti kegaduhan itu, pada 9 Maret 2026, Camat telah memanggil Kades Detubela, BPD, Sekdes, serta tiga perangkat desa yang diberhentikan untuk meminta klarifikasi terkait SK tersebut.
Pihak Kecamatan menegaskan posisi pemerintah tetap netral namun tetap berpatokan pada aturan main yang ada.
Sinyal pembatalan atau anulir SK ini semakin kuat seiring dengan proses verifikasi bukti-bukti yang tengah berjalan di tingkat Kecamatan.
”Pemerintah berdiri di tengah-tengah. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti, kami akan berkoordinasi dengan DPMPD sebelum menyampaikan keputusan resmi melalui surat kepada Kepala Desa,” tutup Camat.
Penegasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh tata kelola pemerintahan desa agar tetap mengedepankan supremasi hukum dan tidak gegabah dalam mengambil kebijakan administrasi yang berdampak pada nasib perangkat desa.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi







