Ilegal, Pemerintah Tutup Pasar Wuring di Sikka NTT

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Pedagang pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Sikka, narasintt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka bakal mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka karena dinilai ilegal.

Selain itu,Pemkab Sikka juga berencana mengajukan pencabutan izin usaha berbasis risiko kepada Kementerian Investasi dan BKPM RI karena kegiatan pasar yang dijalankan oleh CV Bengkunis Jaya.

Langkah ini diambil Pemkab Sikka karena CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring diduga tidak mencantumkan aktivitas usaha berupa pengelolaan pasar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam rapat lanjutan rencana penghentian aktivitas Pasar Wuring yang berlangsung di Aula Rokatenda lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago bahkan membentuk Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring serta meminta dukungan penuh dari lurah dan camat setempat agar penertiban segera dilaksanakan.

Baca Juga:  Kesetrum Saat Panjat Tiang Listrik, Pekerja PLN di Sikka NTT Tewas

“Lurah Wolomarang segera sampaikan rencana penertiban kepada warga dan pedagang di Pasar Wuring agar masyarakat dapat bersiap dengan baik,” pinta Bupati Juventus yang memipin rapat tersebut.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi dengan nomor 209 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, terkait gugatan CV Bengkunis Jaya terhadap surat Penjabat Bupati Sikka nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 yang dikeluarkan pada 16 November 2023, mengenai penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Dalam pembahasan, dijelaskan objek sengketa telah ditangani sesuai Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pasar di Kabupaten Sikka. Sesuai dasar hukum, Bupati memiliki tanggung jawab penuh dalam pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.

Baca Juga:  Aksi Sosial, Kapolsek Ndona Bagi Sembako, Warga; Kami Rasa Dekat Dengan Polisi

Rencana Relokasi Pedagang Pasar Wuring

Terkait pemindahan sejumlah Pasar Wuring ke Pasar Alok, Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subabdi menegaskan agar tempat relokasi harus siap sebelum proses pemindahan dilakukan guna memastikan kelancaran dan kenyamanan pedagang.

Sementara itu, Kadis Perindag, Ferdi Lepe menyatakan telah mempersiapkan lapak di Pasar Alok untuk 250 pedagang Pasar Wuring, dengan rincian lapak Ikan kering untuk 64 pedagang, lapak ikan basah untuk 64 pedagang, lapak tekstil untuk 20 pedagang, lapak sembako untuk 22 pedagang, lapak campuran dan asesoris untuk 30 pedagang dan lapak sayuran untuk 50 pedagang. (*)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

800 Meter dari Listrik Negara: Loworongga Masih Gelap, Warga Siap Pikul Tiang
Tekan Angka Kecelakaan di Ende, Satlantas Perketat Edukasi dan Penegakan Hukum
Juli Laiskodat Salurkan Sembako Untuk Perempuan Dan Lansia Di Ende
Jalan Sehat dan Layanan Kesehatan Gratis Awali Harhubnas oleh Dishub Ende
Rumah Rusak, Data Belum Merata; Warga Maurongga Masih di Tenda Darurat
Tim Relawan RSJ Naimata Kupang Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Gempa di Ngada
HARHUBNAS ke-55 Tingkat Provinsi NTT Resmi Digelar Besok di Ende
BPBD Ende Klaim Posko Pengungsian Terpusat Kosong, 500 Warga Nioniba Masih di Tenda
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WITA

800 Meter dari Listrik Negara: Loworongga Masih Gelap, Warga Siap Pikul Tiang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:59 WITA

Tekan Angka Kecelakaan di Ende, Satlantas Perketat Edukasi dan Penegakan Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 16:01 WITA

Juli Laiskodat Salurkan Sembako Untuk Perempuan Dan Lansia Di Ende

Jumat, 11 September 2026 - 09:18 WITA

Jalan Sehat dan Layanan Kesehatan Gratis Awali Harhubnas oleh Dishub Ende

Jumat, 11 September 2026 - 07:21 WITA

Rumah Rusak, Data Belum Merata; Warga Maurongga Masih di Tenda Darurat

Berita Terbaru