Sikka, narasintt.com — Di tengah musim kemarau yang menggigit di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, suara air tak lagi terdengar di Desa Habi.
Bukan karena mata air mengering, melainkan karena harapan warga terhadap sebuah proyek air bersih senilai miliaran rupiah telah sirna, ditelan janji dan pipa-pipa yang tak pernah mengalirkan kehidupan.
Sejak tahun 2021, warga Desa Habi hanya bisa menatap meteran air di dinding rumah mereka, mengingat kembali janji proyek “Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” yang semestinya menjadi jawaban atas kekurangan air bersih. Kini, proyek itu tak lebih dari kenangan pahit, terbengkalai, tak berguna, dan memunculkan bau busuk dugaan korupsi yang semakin menyengat.
Pembangunan jaringan air bersih ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan pada tahun 2021 oleh CV. Patas, perusahaan milik Pius Laka, dengan anggaran sebesar Rp 981 juta, yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ironisnya, Pius Laka diketahui merupakan saudara dari Fransiskus Laka, Direktur Perumda Wair Puan Kabupaten Sikka, sebuah keterkaitan yang kini mulai disorot publik.
Yang lebih mengkhawatirkan, proyek tahap I ini berada di bawah tanggung jawab Nong Buyung Dekresano, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kini, Buyung tengah menjalani proses hukum dalam kasus korupsi lain yang juga menyangkut proyek air bersih IKK Nelle dengan kerugian negara mencapai miliaran.
Alih-alih selesai dan berfungsi, hasil proyek tahap pertama justru menjadi tumpukan kerusakan, pipa tak berfungsi, mesin mati, dan air tak pernah mengalir ke bak penampung. Meteran air yang sudah dipasang hanya menjadi simbol kegagalan proyek yang seharusnya membawa kesejahteraan.
Pada tahun 2024, proyek kembali dilanjutkan melalui skema swakelola oleh Perumda Wair Puan, dipimpin langsung oleh Fransiskus Laka, dengan anggaran lebih besar, Rp2,5 miliar. Namun hasilnya sama, nihil.
Air bersih tetap tak pernah sampai ke rumah warga. Dua tahap, dua kontraktor berbeda, dua anggaran besar—semuanya berakhir tanpa setetes air pun.
Kondisi inilah yang mendorong Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) turun tangan. Dalam pernyataan resminya, Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI-NTT yang juga Advokat PERADI, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari warga dan meminta Kejaksaan Negeri Sikka segera mengusut tuntas proyek tersebut.
“Warga merasa ditipu mentah-mentah. Sudah empat tahun, proyek ini tidak pernah memberikan manfaat apa pun. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera menyelidiki dan menyidik proyek ini karena indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi sangat kuat,” kata Meridian tegas.
Meridian menyebut tiga nama kunci yang diduga memiliki peran besar dalam kegagalan proyek ini dan harus diperiksa secara hukum yakni Nong Buyung Dekresano selaku PPK proyek tahap I, kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi lain, Pius Laka selaku pelaksana proyek tahap I dan Fransiskus Laka selaku Direktur Perumda Wair Puan dan pelaksana proyek tahap II.
TPDI-NTT juga menyampaikan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari kejaksaan, maka warga Desa Habi bersama TPDI siap berbondong-bondong turun ke kantor Kejari Sikka.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat. Air adalah kebutuhan dasar. Ketika miliaran uang rakyat menguap tanpa hasil, maka hukum wajib bicara,” tutup Meridian Dewanta.
Harapan satu-satunya bagi warga Desa Habi kini berada di tangan hukum. Mereka tidak minta banyak, hanya ingin air bersih yang seharusnya sudah mengalir sejak empat tahun lalu.
Di tengah pipa-pipa kosong dan bak penampung yang kering, suara jeritan warga Desa Habi mengalun pelan “Kami hanya ingin air, bukan janji kosong.” Kini, tinggal menunggu, apakah hukum akan mengalir seperti seharusnya, atau justru kembali mandek, seperti proyek air di Desa Habi? (*)
Penulis : Tim
Editor : Redaksi








