WAINGAPU, NARASINTT.COM – Keputusan penurunan jabatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit, mengingat keduanya mengaku memiliki rekam jejak kinerja baik hingga sangat baik dan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.
Dua ASN tersebut, Oktavianus Takanjanji dan Nanga Ranja Ruwa, resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, serta DPRD Kabupaten Sumba Timur, pada Senin (27/4/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Otonomi Daerah.
Pengajuan keberatan dilakukan usai apel, namun karena bupati tidak berada di tempat, berkas tersebut diserahkan kepada petugas sekretariat di ruang tunggu menuju ruang kerja bupati.
Kepada awak media, Nangga Raja Ruwa menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya mengalami demosi ke jabatan yang setingkat lebih rendah pasca pelantikan pejabat struktural pada 21 April 2026.
“Kami menyampaikan keberatan karena ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya, tanpa penjelasan yang objektif,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut patut diduga tidak sejalan dengan prinsip manajemen ASN yang mensyaratkan setiap keputusan berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan kelas jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, posisi baru yang mereka tempati berada pada level yang lebih rendah, sehingga berdampak langsung terhadap penghasilan dan tunjangan jabatan.
Lebih lanjut, Nanga menegaskan bahwa selama menjadi ASN, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan ataupun dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat.
Selain itu, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, dirinya bersama Oktavianus Takanjanji mencatatkan penilaian kinerja dengan predikat baik bahkan sangat baik.
Atas dasar itu, mereka menilai keputusan demosi yang diterima tidak memiliki dasar objektif yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola ASN. Keduanya berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat memberikan penjelasan yang transparan dan rasional terkait dasar pengambilan keputusan tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi







