Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti Sumba Timur

- Penulis Berita

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Gakkum, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun (kanan) didampingi rekan penyidik saat diwawancarai awak media di Kantor Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis (30/4/2026). (Foto : NarasiNTT.Com).

Penyidik Gakkum, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun (kanan) didampingi rekan penyidik saat diwawancarai awak media di Kantor Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis (30/4/2026). (Foto : NarasiNTT.Com).

WAINGAPU, NARASINTT.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa, tepatnya di Wanggameti, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur.

Tersangka berinisial M diduga terlibat dalam aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan konservasi tersebut.

Kasus ini terungkap saat petugas Balai Taman Nasional Matalawa melakukan patroli rutin dan menemukan adanya aktivitas penambangan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak Gakkum Kehutanan dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Gakkum, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan dari petugas taman nasional.

“Kami lidik mungkin sekitar seminggu dan menemukan banyak aktivitas penambangan tradisional di kawasan taman nasional,” ujarnya saat ditemui di kantor Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  PPPK Ende Ditunda, Bupati; Jangan-Jangan Kita Tidak Bisa Bayar

Frinoldy menegaskan, aktivitas penambangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan berlangsung berulang dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa M melakukan penambangan secara tradisional dan sempat menjual hasil dulangan kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

M sebelumnya diketahui pernah mengikuti pelatihan pendulangan emas di Desa Karipi pada 2025, namun ia sendiri tidak mengetahui siapa pelatih maupun pihak yang menyelenggarakan pelatihan tersebut.

“Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan tadi juga kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan,” katanya.

Berkas perkara terhadap tersangka M kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Gakkum juga tengah menyelidiki satu kasus serupa di lokasi yang sama yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​

Gakkum menegaskan, perkara ini diproses berdasarkan undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sebagai bentuk perlindungan kawasan konservasi.

Kasus ini bukan yang pertama terjadi di kawasan tersebut. Pada Desember 2025, aktivitas tambang emas ilegal juga ditemukan di lokasi yang sama dan dilaporkan ke pihak Polres Sumba Timur dengan tiga terduga pelaku. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Sebelumnya, kasus penambangan emas ilegal di luar kawasan Taman Nasional Matalawa juga pernah terjadi dengan tujuh terduga pelaku, namun hingga kini pun belum ada penetapan tersangka.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita : Narasi NTT. Com

Berita Terkait

Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD
9 Tahun Mengabdi, Tiga Perangkat Desa Detubela Dicopot Kades Tanpa Rekomendasi Camat
Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​
Warga Wolokota Siap Pikul Tiang Listrik di Medan Ekstrem, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Gudang Logistik PLN ULP Ende Terbakar Hebat, Warga Berhamburan​
PKB Ende “Buka Kartu” ke Jaksa; Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan APBD 2025
Kepala Inspektorat Ende Absen, Anak Buah Kelabakan Dicecar DPRD ​Ende dan Akui Kekeliruan
Obrolan MiChat Berujung Duka, Pria di Ende Tiba-Tiba Meninggal di Kamar Hotel Dwi Putra
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:54 WITA

Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WITA

Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti Sumba Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 21:56 WITA

9 Tahun Mengabdi, Tiga Perangkat Desa Detubela Dicopot Kades Tanpa Rekomendasi Camat

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WITA

Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:55 WITA

Warga Wolokota Siap Pikul Tiang Listrik di Medan Ekstrem, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru

Daerah

Gelar RUPS di Ende, Berikut Agenda Penting Bank NTT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA