Kemarahan ADPRD mulai mencapai titik didih, ketika legalitas prosedur Audit Investigasi dipertanyakan dan utusan Inspektorat kelabakan menjawab rentetan pertanyaan.
ENDE, NARASINTT.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan perjalanan dinas senilai Rp7 Miliar di DPRD Kabupaten Ende berlangsung panas, Rabu (14/01/2026).
Ketidakhadiran Kepala Inspektorat dalam rapat krusial tersebut membuat para utusannya menjadi bulan-bulanan dan kelabakan menghadapi serangan pertanyaan beruntun dari anggota legislatif.
Utusan Tak Berkutik
Tanpa didampingi pimpinan, para staf Inspektorat tampak tidak siap saat Anggota DPRD, Niko Buka dan Orba K. Irma, mulai membongkar legalitas Audit Investigasi yang mereka lakukan.
Suasana memuncak saat Orba mempertanyakan dasar hukum audit yang dinilai prematur dan meragukan.
“Saya miris, baru buka lembar awalnya saja, dasar hukumnya tidak ada. Bagaimana kita melangkah ke hal teknis? Ini hasilnya meragukan,” cecar Orba.
Mendapati tekanan tersebut, utusan Inspektorat tampak gugup dan menjawab dengan lantang bahwa mereka tidak mengantongi dokumen dasar hukum di tempat, namun berdalih tindakan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang hanya diserahkan kepada Bupati.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya








