ENDE,NARASINTT.COM– Tensi politik di Kabupaten Ende NTT kian memanas.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa, secara mengejutkan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende untuk menyerahkan dokumen dugaan penyimpangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, Selasa (20/1/2026).
Langkah “buka kartu” ini dilakukan di tengah memanasnya hubungan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di daerah ini.
Dokumen yang disebut sebagai hasil temuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ende tersebut langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Andi Rifani, yang didampingi Kasi Pidsus, Billquis Kamil Arasy.
Kadir membocorkan bahwa dokumen tersebut memuat detail sejumlah proyek pengadaan dan pekerjaan fisik tahun 2025 yang diduga bermasalah, seperti Renovasi Stadion Marilonga, Pengadaan Videotron, Pengadaan Sound System dan Rigging.
Dia berharap Kejaksaan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kajari Ende, Andi Rifani, saat menerima dokumen tersebut menegaskan bahwa penyerahan itu, oleh Abdul Kadir atas nama pribadi dan Fraksi PKB, bukan atas nama lembaga DPRD secara kolektif.
“Pak Kadir menyerahkan dokumen ini atas nama pribadi dan Ketua Fraksi PKB. Kami terima dan kami akan melaksanakan sesuai kewenangan dan tugas kami. Kami akan mempelajari dan semoga bisa membantu Kabupaten Ende yang lebih baik,” ujar Andi Rifani.
Kajari kemudian menginstruksi Kasi Pidsus untuk segera mendalami materi laporan tersebut.
“Bagian Pidsus akan mempelajari dulu dan kami akan bertindak sesuai dengan kewenangan,” tambahnya.
Aksi ketua Fraksi PKB ini diduga kuat merupakan imbas dari kegaduhan berkepanjangan antara Bupati dan DPRD Ende.
Salah satu pemicu utamanya adalah polemik dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 7 Miliar di Sekretariat Dewan yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD.
Dengan diserahkannya dokumen ini, publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Ende untuk mengusut tuntas dugaan praktik rasuah yang dilaporkan oleh Fraksi PKB tersebut.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi







