WAINGAPU, NARASINTT.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa, tepatnya di Wanggameti, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur.
Tersangka berinisial M diduga terlibat dalam aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan konservasi tersebut.
Kasus ini terungkap saat petugas Balai Taman Nasional Matalawa melakukan patroli rutin dan menemukan adanya aktivitas penambangan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak Gakkum Kehutanan dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Gakkum, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan dari petugas taman nasional.
“Kami lidik mungkin sekitar seminggu dan menemukan banyak aktivitas penambangan tradisional di kawasan taman nasional,” ujarnya saat ditemui di kantor Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis (30/4/2026).
Frinoldy menegaskan, aktivitas penambangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan berlangsung berulang dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa M melakukan penambangan secara tradisional dan sempat menjual hasil dulangan kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
M sebelumnya diketahui pernah mengikuti pelatihan pendulangan emas di Desa Karipi pada 2025, namun ia sendiri tidak mengetahui siapa pelatih maupun pihak yang menyelenggarakan pelatihan tersebut.
“Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan tadi juga kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan,” katanya.
Berkas perkara terhadap tersangka M kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Gakkum juga tengah menyelidiki satu kasus serupa di lokasi yang sama yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Gakkum menegaskan, perkara ini diproses berdasarkan undang-undang kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sebagai bentuk perlindungan kawasan konservasi.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di kawasan tersebut. Pada Desember 2025, aktivitas tambang emas ilegal juga ditemukan di lokasi yang sama dan dilaporkan ke pihak Polres Sumba Timur dengan tiga terduga pelaku. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, kasus penambangan emas ilegal di luar kawasan Taman Nasional Matalawa juga pernah terjadi dengan tujuh terduga pelaku, namun hingga kini pun belum ada penetapan tersangka.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Narasi NTT. Com







