NarasiNTT.com – Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, memberi pernyataan tegas terkait polemik penggusuran lahan di Jalan Irian Jaya yang berlangsung pada Senin (4/05/2026).
Ia mengatakan, bahwa pemerintah daerah siap mundur dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut jika ada klaim resmi dari pihak Provinsial SVD (Societas Verbi Divini).
Langkah penertiban ini sebelumnya sempat diwarnai ketegangan. Sebelum alat berat meruntuhkan bangunan, penghuni rumah sempat memohon kepada petugas agar penggusuran ditunda.
Mereka meminta agar pembongkaran jangan dilakukan sebelum penasihat hukum atau pengacara mereka tiba di lokasi kejadian.
Ketegangan tersebut dipicu oleh klaim dari penghuni rumah yang menyatakan bahwa bangunan yang mereka tempati berdiri di atas lahan milik kongregasi keagamaan SVD.Namun, Bupati Yoseph Benediktus Badeoda membantah adanya tumpang tindih klaim tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah sama sekali tidak pernah menerima keberatan atau klaim resmi dari pihak SVD selaku institusi yang dicatut namanya oleh warga.
“Sampai hari ini, pemerintah tidak pernah mendapatkan klaim dari SVD, Provinsial SVD, tentang tanah itu. ‘Pa Bupati tolong itu tanah asetnya provinsial’, oh kalau ada (surat/klaim) itu saya langsung stop itu. Tapi sampai hari ini tidak ada klaim SVD,” tegas Bupati saat ditemui awak media di Rumah Jabatan (Rujab), Selasa malam (5/05/2026).
Bupati juga menggarisbawahi bahwa tindakan yang diambil pemerintah daerah bukanlah tindakan tanpa dasar hukum. Pemerintah mengantongi sertifikat hak pakai yang sah atas lahan tersebut.
Prosedur penertiban pun diklaim telah melewati tahapan yang panjang, mulai dari pemasangan plang pengumuman hingga layangan surat teguran berulang kali agar penghuni segera mengosongkan lokasi secara mandiri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa niat utama pemerintah dalam eksekusi ini semata-mata adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset milik daerah agar bisa dimanfaatkan bagi kepentingan publik yang lebih luas.
Rencananya, lahan hasil penertiban di Jalan Irian Jaya ini akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk perluasan lapak penjualan daging babi. Fasilitas ini nantinya dipersiapkan sebagai wadah resmi yang higienis demi menampung para penjual daging babi yang selama ini beraktivitas secara tersebar di seputaran Kota Ende agar lebih tertata rapi.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi







