MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

- Penulis Berita

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Maxi Mari

OPINI– Pengelolaan aset daerah yang efektif merupakan salah satu faktor kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memacu pembangunan ekonomi daerah.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, dan Wakil Bupati, Dominikus Minggu Mere, telah menetapkan visi “Terwujudnya Kabupaten Ende Yang Maju, berdaya saing dan berkualitas berbasiskan iman dan budaya menuju Ende Lio Nage Sare Pawe” sebagai landasan bagi seluruh program dan kebijakan selama lima tahun masa pemerintahan.

Aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat (Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010).

Pengelolaan aset daerah yang tidak optimal dapat menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat.

Salah satu program prioritas dalam RPJMD Kabupaten Ende 2025-2030 yang saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.Langkah ini diawali dengan melakukan audit aset daerah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Ende, kemudian mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung program-program pembangunan, serta mengajak stakeholder, termasuk masyarakat dan swasta, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Meskipun hasil belum terlihat, namun keberanian dan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah patut diapresiasi.

Otonomi daerah memberikan kekuasaan dan wewenang bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola sendiri kebutuhan aset pemerintah, termasuk memaksimalkan pengelolaan aset yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan retribusi dan meningkatkan nilai PAD, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pembangunan ekonomi daerah.

Komitmen Bupati Yosef Benediktus Badeoda untuk menata dan mengelola aset daerah bukan terlahir begitu saja, melainkan merupakan hasil dari proses pemikiran yang matang sebelum beliau terpilih menjadi Bupati Ende.

Dalam sebuah diskusi di lantai dua teras hotel, beliau menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Ende dan memanggil saya untuk merumuskan visi misi-nya.

Salah satu konsep besar yang muncul adalah “kita memiliki banyak aset daerah, namun tidak dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kontribusi pembangunan”.

Konsep ini kemudian diterjemahkan dalam misi ke-3, yaitu Mewujudkan supremasi hukum dan good governance dengan mengoptimalkan peran stakeholders serta pemanfaatan sumber daya pelayanan secara efektif dan efisien, dengan salah satu program pemanfaatan aset daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.

Aset dapat berupa tangible asset maupun intangible asset, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan terdapat dalam aktiva suatu instansi, organisasi, atau badan usaha (Pratama dan Pangayow, 2016).

Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset Pemda yang dapat berupa bergerak (seperti kendaraan) maupun tidak bergerak (seperti tanah), yang diperoleh secara sah dan dikuasai oleh Instansi Pemerintah Daerah.

Aset tetap memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas instansi pemerintah dan meningkatkan produktivitas (Aituarauw, 2021).

Aset Pemerintah diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset non-lancar. Aset lancar meliputi kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan, sedangkan aset non-lancar meliputi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.

Baca Juga:  Perkuat Basis di Bumi Pancasila, PDIP Ende Gelar Musancab dan Pendidikan Politik

Aset tetap Pemerintah Kabupaten Ende, yang merupakan aset dengan manfaat lebih dari 12 bulan, sebagian besar tidak memiliki nilai guna atau menjadi aset mati. Banyak gedung dan bangunan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk aset tanah yang memiliki nilai paling tinggi.

Bupati Ende dalam berbagai kesempatan mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah. Optimalisasi pengelolaan aset pemerintah dilakukan untuk memastikan kepemilikan aset terdata dengan baik dan status hukumnya jelas.

Hal ini juga menjadi input dalam penyusunan rencana bisnis aset pemerintah yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah.

Namun, beberapa faktor masih menghambat pengelolaan aset, seperti sistem manajemen aset yang belum efektif dan kurangnya perhatian birokrasi pemerintah daerah terhadap manajemen aset.

Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa aset tetap merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Aset Pemerintah diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan aset non lancar, aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang serta persediaan, adapun aset non lancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya (Arifin dkk, 2023).

Sebuah studi untuk World Bank yang dilakukan oleh Kaganova dan Nayyar-Stone (2000) menerangkan bahwa belum banyak kesadaran dimiliki oleh banyak pemerentah daerah di negara berkembang bahwa aset publik merupakan portofolio yang seharusnya dikelola dengan baik karena dapat memberi manfaat langsung yaitu efisiensi atas anggaran yang terbatas dan potensi penerimaan atas pemanfaatan aset.

Pengelolaan aset daerah selama ini menjadi titik lemah dalam Laporan Keuangan Daerah. Hal ini dikarenakan (1) legalitas kepemilikian tanah belum memadai, diantaranya bukti surat tanah belum lengkap; (2) pemanfaatan asset tanah yang belum optimal akibat dokumen kepemilikan yang kurang lengkap dan terkendala penilaian asset yang akan dilakukan pemanfaatan; serta (3) penilaian aset kurang maksimal karena keterbatasan jumlah SDM Penilaian asset.

Secara teori, dikenal beberapa metode pemanfaatan aset daerah,seperti : Pertama, Sewa: Pemanfaatan oleh pihak lain dengan imbalan uang tunai dalam jangka waktu tertentu. Kedua, Pinjam Pakai: Antar pemerintah pusat/daerah untuk jangka waktu tertentu tanpa kompensasi uang.

Ketiga, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pendayagunaan oleh pihak ketiga untuk meningkatkan PAD. Keempat, Bangun Guna Serah (BGS): Pihak lain membangun gedung / fasilitas, menggunakannya, dan menyerahkan kembali setelah jangka waktu tertentu. Kelima, Bangun Serah Guna (BSG): Pihak lain membangun gedung / fasilitas, menyerahkannya, lalu menggunakannya.

Pilihan metode ini melalui tahapan, seperti identifikasi, inventarisasi, penilaian, dan pemilihan mitra melalui tender atau penunjukan langsung yang transparan, yang bertujuan agar mengoptimalkan aset yang idle (terbengkalai) untuk mendongkrak PAD, mengurangi biaya pemeliharaan oleh pemerintah, dan meningkatkan pelayanan publik.

Mempertimbangkan kondisi yang ada, berikut ini beberapa strategi yang dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah retribusi melalui pemanfaatan aset.

Baca Juga:  Pagi Gelisah, Malam Pasti: Bupati Ende Akhiri Kontroversi Nasib P3K Ende

Pertama, Mendorong Kerjasama Pemerintah-Swasta (PPP) untuk pengembangan properti, sehingga dapat menghasilkan pendapatan dan mempercepat pembangunan daerah dengan anggaran minimal. Strategi ini juga membantu pemerintah mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembangunan infrastruktur.

Beberapa proyek yang dapat dikerjasamakan dalam pemanfaatan aset tanah di Kabupaten Ende meliputi pembangunan pusat olahraga, pusat kegiatan ekonomi kreatif, pasar modern, pergudangan modern, dan hotel di titik destinasi wisata Danau Kelimutu.

Bupati Ende, Yosef Badeoda, telah menginisiasi proyek pengembangan properti, seperti pembangunan taman kota, revitalisasi kawasan pusat kota, dan kolam renang km 9.

Kedua, pengembangan infrastruktur yang berkualitas sangat penting untuk optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Ende dapat memprioritaskan pembangunan jalan, penerangan umum, dan sarana lainnya bagi aset yang memiliki nilai sewa tinggi, sehingga dapat meningkatkan konektivitas, mobilitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Infrastruktur yang baik juga dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung sektor-sektor ekonomi yang ada.

Ketiga, diversifikasi pendapatan daerah dapat dilakukan dengan pemanfaatan aset yang baik, sehingga menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Ende dapat menjelajahi model bisnis penyewaan aset komersil lainnya untuk meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan aset daerah.

Untuk mengawali strategi ini, Pemerintah Kabupaten Ende dihimbau untuk menginventarisasi properti milik daerah yang cocok disewakan untuk penggunaan komersil, seperti tanah kosong, bangunan tidak terpakai, atau fasilitas umum lainnya. Tanah kosong dapat ditawarkan kepada pengusaha untuk penyimpanan angkutan atau alat berat, atau digandeng kelompok tani untuk pertanian urban dan agrowisata.

Bangunan dapat dikembangkan menjadi unit perkantoran modern, coworking space, pusat ekonomi kreatif, atau pusat inkubasi start-up.

Keempat, akselerasi legalitas aset milik Pemerintah Kabupaten Ende sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset yang baik dan sesuai peraturan. Pemerintah perlu melakukan list prioritas penyelesaian dokumen aset, dengan fokus pada aset yang tidak memiliki sengketa terlebih dahulu. Aset yang memiliki sengketa harus ditangani dengan melibatkan ahli hukum dan konsultan properti jika perlu.

Kelima, pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan aset daerah dapat memaksimalkan penerimaan retribusi. BLUD memungkinkan pengelolaan aset lebih fleksibel, profesional, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi daerah.Opsi ini juga memungkinkan kerjasama dengan pihak ketiga untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Namun, pengelolaan aset daerah melalui BLUD perlu didukung oleh regulasi khusus dari kepala daerah sebagai landasan hukum operasional. Salah satu poin dalam peraturan tersebut adalah diperkenankan mengangkat pegawai Non PNS yang profesional dan efisien, sehingga kinerja BLUD lebih produktif.

Untuk mewujudkan ini, dibutuhkan pemimpin yang konsisten dan berani mengambil kebijakan tidak populer, menghadapi berbagai tanggapan masyarakat dengan ketegasan dan ketulusan.

Kepemimpinan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, dan Wakil Bupati, Dominikus Minggu Mere, berpedoman pada prinsip keluar dari krisis pengelolaan anggaran minim, harapan masyarakat untuk tetap tegak tanpa ragu demi pembangunan daerah yang lebih penting dan mendesak.

Dengan demikian, kita yakin mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menuju Ende Lio, Nage Sare Pawe yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, berbasis iman dan budaya/***

Penulis : Maxi Mari

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange
Lapas Waingapu Deklarasikan Komitmen Bebas Narkoba, Handphone Ilegal dan Pungli
NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai
Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan
STPM Sanur Gelar Debat Ilmiah Tingkat SLTA Se Kabupaten Ende
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WITA

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange

Selasa, 21 April 2026 - 16:13 WITA

Lapas Waingapu Deklarasikan Komitmen Bebas Narkoba, Handphone Ilegal dan Pungli

Rabu, 15 April 2026 - 16:34 WITA

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:48 WITA

Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan

Berita Terbaru

Daerah

Gelar RUPS di Ende, Berikut Agenda Penting Bank NTT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:40 WITA