Paradoks Keterwakilan Prosedural Vs Keterwakilan Substantif
OPINI–Wacana untuk memperjuangkan hak-hak perempuan menjadi isu krusial dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan. Perempuan diberi ruang secara prosedural untuk berpartisipasi dalam politik sebagai bentuk penyaluran aspirasi dan perjuangan atas hak-hak perempuan.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendorong partai politik untuk membuka ruang bagi kaum perempuan, baik dalam struktur organisasi maupun dalam pencalonan legislatif. Kebijakan affirmative action menjadi dasar hukum yang kuat dan wajib dipatuhi untuk membuka ruang partisipasi perempuan dalam politik.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperbaiki ketimpangan gender di ranah politik dan memastikan suara perempuan terwakili secara signifikan dalam pengambilan keputusan politik (Budiatri, 2013).
Berdasarkan data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pada Pemilu tahun 2019 terdapat 20,5% keterwakilan perempuan di parlemen, dan pada Pemilu tahun 2024 tercatat meningkat menjadi 22,1%. Untuk hasil Pemilu anggota legislatif DPR Provinsi tahun 2024, dari total 2.372 orang anggota legislatif, terdapat 446 perempuan (19%) dan 1.926 laki-laki (81%).
Meskipun terdapat peningkatan jumlah keterwakilan perempuan namun angka tersebut masih belum memenuhi target 30% keterwakilan perempuan.
Secara ideal dan normatif, isi kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan wacana kesetaraan perempuan dalam kebijakan publik. Namun, dari tujuan ideal tersebut muncul pertanyaan: apakah memperjuangkan hak-hak perempuan harus dilakukan oleh perempuan itu sendiri, ataukah bisa juga oleh laki-laki yang membawa wacana tentang perempuan?
Hemat Penulis, keterwakilan secara substantif mestinya lebih mendapat perhatian daripada keterwakilan secara prosedural.
Secara substantif, wacana tentang perempuan siapa pun yang membawanya, baik laki-laki maupun perempuan harus tetap dihadirkan dalam perumusan agenda kebijakan. Keterwakilan yang dimaksud adalah keterwakilan secara substantif, yang jauh lebih penting dibandingkan keterwakilan secara prosedural.
Penulis : Matias Venansius Jogo/Mahaiswa Magister DPP UGM
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







