Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

- Penulis Berita

Sabtu, 15 November 2025 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matias Venansius Jogo

Matias Venansius Jogo

Paradoks Keterwakilan Prosedural Vs Keterwakilan Substantif

OPINIWacana untuk memperjuangkan hak-hak perempuan menjadi isu krusial dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan. Perempuan diberi ruang secara prosedural untuk berpartisipasi dalam politik sebagai bentuk penyaluran aspirasi dan perjuangan atas hak-hak perempuan.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendorong partai politik untuk membuka ruang bagi kaum perempuan, baik dalam struktur organisasi maupun dalam pencalonan legislatif. Kebijakan affirmative action menjadi dasar hukum yang kuat dan wajib dipatuhi untuk membuka ruang partisipasi perempuan dalam politik.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperbaiki ketimpangan gender di ranah politik dan memastikan suara perempuan terwakili secara signifikan dalam pengambilan keputusan politik (Budiatri, 2013).

Baca Juga:  Ironi NTT: Kekayaan Alam dan Potensi Pariwisata Diantara "Hantu" Kemiskinan

Berdasarkan data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pada Pemilu tahun 2019 terdapat 20,5% keterwakilan perempuan di parlemen, dan pada Pemilu tahun 2024 tercatat meningkat menjadi 22,1%. Untuk hasil Pemilu anggota legislatif DPR Provinsi tahun 2024, dari total 2.372 orang anggota legislatif, terdapat 446 perempuan (19%) dan 1.926 laki-laki (81%).

Meskipun terdapat peningkatan jumlah keterwakilan perempuan namun angka tersebut masih belum memenuhi target 30% keterwakilan perempuan.

Secara ideal dan normatif, isi kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan wacana kesetaraan perempuan dalam kebijakan publik. Namun, dari tujuan ideal tersebut muncul pertanyaan: apakah memperjuangkan hak-hak perempuan harus dilakukan oleh perempuan itu sendiri, ataukah bisa juga oleh laki-laki yang membawa wacana tentang perempuan?

Hemat Penulis, keterwakilan secara substantif mestinya lebih mendapat perhatian daripada keterwakilan secara prosedural.

Secara substantif, wacana tentang perempuan siapa pun yang membawanya, baik laki-laki maupun perempuan harus tetap dihadirkan dalam perumusan agenda kebijakan. Keterwakilan yang dimaksud adalah keterwakilan secara substantif, yang jauh lebih penting dibandingkan keterwakilan secara prosedural.

Baca Juga:  Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita

Penulis : Matias Venansius Jogo/Mahaiswa Magister DPP UGM

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange
Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WITA

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA