Menurut karya Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation, garis pemisah yang krusial dalam bentuk-bentuk representasi terletak pada perbedaan antara representasi yang “berpihak pada” dan yang “bertindak untuk”. Menurutnya, lebih penting berfokus pada apa yang dilakukan oleh seorang perwakilan daripada siapa mereka (Child & Celis, 2008).
Gagasan tersebut memperkuat argumen dasar bahwa kehadiran perempuan dalam parlemen tidak semata-mata menjadi penentu perjuangan isu-isu perempuan. Walaupun mayoritas anggota parlemen didominasi laki-laki, wacana mengenai perempuan tetap dapat diperjuangkan. Hal ini menegaskan bahwa yang terpenting adalah apa yang dilakukan, bukan siapa yang melakukannya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, perempuan yang ingin memperoleh kursi di parlemen harus berjuang melawan hambatan eksternal yang bersumber dari struktur sosial dan budaya patriarkal yang masih mengakar kuat.
Kondisi ini menyebabkan tidak hanya sumber daya pengetahuan, tetapi juga kekuatan finansial menjadi faktor penentu utama (Nurmutaqin, 2025). Ketika hal tersebut menjadi penghambat, maka keterwakilan secara substantif—dengan visi memperjuangkan kepentingan perempuan—akan dikalahkan oleh politik kepentingan.
Opini ini menggunakan teori Multiple Streams Analysis (MSA) yang dikemukakan oleh John W. Kingdon untuk menganalisis kebijakan affirmative action berupa kuota 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen. Dalam teori ini terdapat tiga indikator, yaitu:
- Problem stream (arus masalah), untuk mengetahui latar belakang munculnya kebijakan;
- Policy stream, untuk menelaah respons pemerintah terhadap persoalan tersebut; dan
- Politics stream (arus politik), untuk memahami sejauh mana arus politik memengaruhi implementasi kebijakan tersebut.
Arus masalah (problem stream) muncul karena masih rendahnya kepedulian terhadap isu perempuan yang sering dianggap sepele dan tidak strategis (Sulastri, 2019).
Salah satu faktor utama yang menyebabkan sulitnya perempuan berkiprah dalam politik adalah budaya patriarkal yang masih mengakar kuat di berbagai daerah di Indonesia. Sistem politik Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang didominasi oleh laki-laki menciptakan ketimpangan struktural dan kultural bagi perempuan.
Perempuan dianggap tidak mampu memimpin dan tidak memiliki kompetensi yang setara dengan laki-laki (Triana, 2017). Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan affirmative action.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan keterwakilan substantif dibandingkan keterwakilan prosedural di tengah tantangan sistem sosial politik yang dihadapi perempuan.
Penulis : Matias Venansius Jogo/Mahaiswa Magister DPP UGM
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







