Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

- Penulis Berita

Sabtu, 15 November 2025 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matias Venansius Jogo

Matias Venansius Jogo

Menurut karya Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation, garis pemisah yang krusial dalam bentuk-bentuk representasi terletak pada perbedaan antara representasi yang “berpihak pada” dan yang “bertindak untuk”. Menurutnya, lebih penting berfokus pada apa yang dilakukan oleh seorang perwakilan daripada siapa mereka (Child & Celis, 2008).

Gagasan tersebut memperkuat argumen dasar bahwa kehadiran perempuan dalam parlemen tidak semata-mata menjadi penentu perjuangan isu-isu perempuan. Walaupun mayoritas anggota parlemen didominasi laki-laki, wacana mengenai perempuan tetap dapat diperjuangkan. Hal ini menegaskan bahwa yang terpenting adalah apa yang dilakukan, bukan siapa yang melakukannya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, perempuan yang ingin memperoleh kursi di parlemen harus berjuang melawan hambatan eksternal yang bersumber dari struktur sosial dan budaya patriarkal yang masih mengakar kuat.

Baca Juga:  Yubileum, Nangahale dan Bulldozer Pongah

Kondisi ini menyebabkan tidak hanya sumber daya pengetahuan, tetapi juga kekuatan finansial menjadi faktor penentu utama (Nurmutaqin, 2025). Ketika hal tersebut menjadi penghambat, maka keterwakilan secara substantif—dengan visi memperjuangkan kepentingan perempuan—akan dikalahkan oleh politik kepentingan.

Opini ini menggunakan teori Multiple Streams Analysis (MSA) yang dikemukakan oleh John W. Kingdon untuk menganalisis kebijakan affirmative action berupa kuota 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen. Dalam teori ini terdapat tiga indikator, yaitu:

  1. Problem stream (arus masalah), untuk mengetahui latar belakang munculnya kebijakan;
  2. Policy stream, untuk menelaah respons pemerintah terhadap persoalan tersebut; dan
  3. Politics stream (arus politik), untuk memahami sejauh mana arus politik memengaruhi implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga:  Ironi NTT: Kekayaan Alam dan Potensi Pariwisata Diantara "Hantu" Kemiskinan

Arus masalah (problem stream) muncul karena masih rendahnya kepedulian terhadap isu perempuan yang sering dianggap sepele dan tidak strategis (Sulastri, 2019).

Salah satu faktor utama yang menyebabkan sulitnya perempuan berkiprah dalam politik adalah budaya patriarkal yang masih mengakar kuat di berbagai daerah di Indonesia. Sistem politik Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang didominasi oleh laki-laki menciptakan ketimpangan struktural dan kultural bagi perempuan.

Perempuan dianggap tidak mampu memimpin dan tidak memiliki kompetensi yang setara dengan laki-laki (Triana, 2017). Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan affirmative action.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan keterwakilan substantif dibandingkan keterwakilan prosedural di tengah tantangan sistem sosial politik yang dihadapi perempuan.

Penulis : Matias Venansius Jogo/Mahaiswa Magister DPP UGM

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange
Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WITA

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA