Tuduhan Ketua LSM LPPDM Merugikan Nama Baik TNI AD; Danrem 161/Wira Sakti Minta Pertanggungjawaban

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danrem 161/Wira Sakti Bersama Segenap Pejabat Korem 161/Wira Sakti /Sumber foto: Tim

Danrem 161/Wira Sakti Bersama Segenap Pejabat Korem 161/Wira Sakti /Sumber foto: Tim

KUPANG,NARASINTT.COM, Seleksi Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang II Tahun 2025 di NTT belakangan menyita perhatian publik dengan munculnya pernyataan Ketua LSM LPPDM, Marselus N. Ahang, yang menuduh adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.

Tuduhan tersebut disampaikan Marselus melalui akun media sosial TikTok @marselahang dan dimuat dalam media online obortimur.com. Dalam pernyataannya, Marselus bahkan meminta agar Panglima TNI mencopot pejabat Korem 161/Wira Sakti.

Terkait itu, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, melalui press release yang diterima narasintt.com, pada Kamis (26/06/2025) kemudian membantahnya dan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik institusi TNI AD, khususnya Korem 161/Wira Sakti.

Baca Juga:  8 Siswi SD di Sikka Dicabuli Gurunya Sendiri

“Apa yang Marselus N Ahang sampaikan itu tidak benar sama sekali, tentunya hal tesebut akan mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius atas pernyataannya” tegasnya.

Dia membeberkan bahwa anak dari Marselus, yaitu Fransiskus Gego Bumiral Ahang, memang mengikuti seleksi namun tidak lulus karena alasan medis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua Panda Kupang No. B/975/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Lanjutnya, hal yang disampaikan Marselus justru berbeda dengan apa yang disampaikan anaknya ketika dihubungi pada (24/06) pukul 23.43 yang menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi calon siswa cata Gel.II Tahun 2025.

Baca Juga:  Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain

Danrem juga menjelaskan bahwa pengumuman kelulusan hanya dilakukan satu kali secara resmi di Makorem 161/Wira Sakti.

Karenanya, Ia meminta Marselus N. Ahang bertanggung jawab dengan melakukan klarifikasi terbuka, baik melalui media sosial maupun media online.

“Saya minta Marselus N Ahang wajib sifatnya melakukan press release media online/media sosial dan video pernyataan permintaan maaf kepada TNI-AD atas perilakunya yang menuduh panitia seleksi calon siswa cata Gel.II Tahun 2025 syarat dengan KKN (korupsi,kolusi, nepotisme)”pungkas Danrem.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru