KUPANG,NARASINTT.COM, Seleksi Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang II Tahun 2025 di NTT belakangan menyita perhatian publik dengan munculnya pernyataan Ketua LSM LPPDM, Marselus N. Ahang, yang menuduh adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.
Tuduhan tersebut disampaikan Marselus melalui akun media sosial TikTok @marselahang dan dimuat dalam media online obortimur.com. Dalam pernyataannya, Marselus bahkan meminta agar Panglima TNI mencopot pejabat Korem 161/Wira Sakti.
Terkait itu, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, melalui press release yang diterima narasintt.com, pada Kamis (26/06/2025) kemudian membantahnya dan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik institusi TNI AD, khususnya Korem 161/Wira Sakti.
“Apa yang Marselus N Ahang sampaikan itu tidak benar sama sekali, tentunya hal tesebut akan mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius atas pernyataannya” tegasnya.
Dia membeberkan bahwa anak dari Marselus, yaitu Fransiskus Gego Bumiral Ahang, memang mengikuti seleksi namun tidak lulus karena alasan medis, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua Panda Kupang No. B/975/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.
Lanjutnya, hal yang disampaikan Marselus justru berbeda dengan apa yang disampaikan anaknya ketika dihubungi pada (24/06) pukul 23.43 yang menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi calon siswa cata Gel.II Tahun 2025.
Danrem juga menjelaskan bahwa pengumuman kelulusan hanya dilakukan satu kali secara resmi di Makorem 161/Wira Sakti.
Karenanya, Ia meminta Marselus N. Ahang bertanggung jawab dengan melakukan klarifikasi terbuka, baik melalui media sosial maupun media online.
“Saya minta Marselus N Ahang wajib sifatnya melakukan press release media online/media sosial dan video pernyataan permintaan maaf kepada TNI-AD atas perilakunya yang menuduh panitia seleksi calon siswa cata Gel.II Tahun 2025 syarat dengan KKN (korupsi,kolusi, nepotisme)”pungkas Danrem.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi








