Ancaman Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara dan PTD diprediksi mengakhiri karirnya di institusi kepolisian
ENDE, NARASI NTT.COM– Publik dikagetkan atas kasus penganiayaan maut di Ende. Tak disangka pelakunya adalah Bripda Oschar Poldemus Amitiran (OPA), seorang anggota Polri yang usianya masih ‘seumur jagung’ baru 23 tahun. Aksi brutalnya menewaskan Paulus Pende alias ADI (38) pada Rabu (29/10/2025) malam di depan rumah singgah ODGJ Samaria, Jl. Prof. D. R WZ. Yohanes.
Kasus ini menyoroti rapuhnya kontrol emosi seorang aparat muda yang seharusnya menjadi pelindung. Bripda OPA, yang baru bertugas sebagai Bati Sat Samapta Polres Ende, kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal yang dapat menghancurkan seluruh masa depannya.
Mirisnya, dari kronologi peristiwa, motif kasus ini bermula ketika Bripda OPA bersama ADI merayakan syukuran permandian dengan meneguk minuman keras (miras) hingga terlibat cek cok yang berujung pada penganiyaan lantaran pelaku merasa tersinggung. Akibatnya, korban (ADI) kemudian dinyatakan meninggal di RSUD Ende setelah sempat dirawat dalam beberapa jam.
Autopsi Korban Dijadwalkan Hari Ini
Untuk memperkuat jeratan hukum atas aksi Bripda OPA, tim penyidik menjadwalkan pelaksanaan Autopsi jenazah korban Paulus Pende pada hari ini, Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 09.00 WITA. Hasil autopsi akan membuktikan secara ilmiah hubungan langsung antara rentetan kekerasan yang dilakukan Bripda OPA dengan penyebab kematian korban.
Sebelumnya, pada Jumat (31/10/2025) Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni saat menggelar konferensi pers, menjelaskan beberapa pasal berat yang akan menjerat polisi muda tersebut.
Pasal 338 KUHP. Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pelanggaran berat kode etik yang berujung pada sanksi tertinggi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karir Muda Hancur di Ujung Tanduk PTDH
Pangkat Bripda OPA yang relatif baru (seumur jagung) ini diprediksi akan segera berakhir. Sidang Kode Etik yang akan digelar Bidpropam Polda NTT juga diprediksi kuat akan menjatuhkan sanksi PTDH.
Hal ini menegaskan bahwa masa dinas yang singkat tidak akan menghalangi sanksi terberat bagi anggota yang merusak kepercayaan publik dan melanggar hukum secara fatal.
Setelah autopsi hari ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Ende adalah pelaksanaan Rekonstruksi di tiga lokasi kejadian untuk memperjelas dan mencocokkan kronologi kekerasan Bripda OPA/***
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi







