Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas

- Penulis Berita

Sabtu, 1 November 2025 - 09:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Oleh Polres Ende. Jumat (31/10/2025)/foto: Fidel

Konferensi Pers Oleh Polres Ende. Jumat (31/10/2025)/foto: Fidel

Ancaman Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara dan PTD diprediksi mengakhiri karirnya di institusi kepolisian

ENDE, NARASI NTT.COM– Publik dikagetkan atas kasus penganiayaan maut di Ende. Tak disangka pelakunya adalah Bripda Oschar Poldemus Amitiran (OPA), seorang anggota Polri yang usianya masih ‘seumur jagung’ baru 23 tahun. Aksi brutalnya menewaskan Paulus Pende alias ADI (38) pada Rabu (29/10/2025) malam di depan rumah singgah ODGJ Samaria, Jl. Prof. D. R WZ. Yohanes.

​Kasus ini menyoroti rapuhnya kontrol emosi seorang aparat muda yang seharusnya menjadi pelindung. Bripda OPA, yang baru bertugas sebagai Bati Sat Samapta Polres Ende, kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal yang dapat menghancurkan seluruh masa depannya.

Mirisnya, dari kronologi peristiwa, motif kasus ini bermula ketika Bripda OPA bersama ADI merayakan syukuran permandian dengan meneguk minuman keras (miras) hingga terlibat cek cok yang berujung pada penganiyaan lantaran pelaku merasa tersinggung. Akibatnya, korban (ADI) kemudian dinyatakan meninggal di RSUD Ende setelah sempat dirawat dalam beberapa jam.

Baca Juga:  Simpan Narkotika Jenis Sabu di Helm, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi

​Autopsi Korban Dijadwalkan Hari Ini

Untuk memperkuat jeratan hukum atas aksi Bripda OPA, tim penyidik menjadwalkan pelaksanaan Autopsi jenazah korban Paulus Pende pada hari ini, Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 09.00 WITA. Hasil autopsi akan membuktikan secara ilmiah hubungan langsung antara rentetan kekerasan yang dilakukan Bripda OPA dengan penyebab kematian korban.

​Sebelumnya, pada Jumat (31/10/2025) Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni saat menggelar konferensi pers, menjelaskan beberapa pasal berat yang akan menjerat polisi muda tersebut.

​Pasal 338 KUHP. Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pelanggaran berat kode etik yang berujung pada sanksi tertinggi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga:  Sempat Kabur, Kades Taniwoda Akhirnya Diringkus Polisi

Karir Muda Hancur di Ujung Tanduk PTDH

​Pangkat Bripda OPA yang relatif baru (seumur jagung) ini diprediksi akan segera berakhir. Sidang Kode Etik yang akan digelar Bidpropam Polda NTT juga diprediksi kuat akan menjatuhkan sanksi PTDH.

Hal ini menegaskan bahwa masa dinas yang singkat tidak akan menghalangi sanksi terberat bagi anggota yang merusak kepercayaan publik dan melanggar hukum secara fatal.

​Setelah autopsi hari ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Ende adalah pelaksanaan Rekonstruksi di tiga lokasi kejadian untuk memperjelas dan mencocokkan kronologi kekerasan Bripda OPA/***

Penulis : Fidel Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Simpan Narkotika Jenis Sabu di Helm, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA