Armin membocorkan jika hal itu menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Ende melalui Sat Pol PP, menahan 25 ekor sapi kurban asal Kabupaten Manggarai yang akan dikirim ke Bogor tersebut.
Ende,narasintt.com- Polemik penahanan 25 Ekor Sapi Kurban yang hendak dikirim ke Bogor Jawa Barat melalui Pelabuhan Soekarno Ende NTT, pada Kamis malam (21/05/2026) kini memanas dan mengarah pada dugaan adanya praktik mafia perdagangan hewan di tempat ini.
Dugaan itu diungkap oleh Anggota DPRD Kabupaten Ende, Armin Wuni Wasa berdasar kesaksian langsung saat berlayar dari Ende menuju Surabaya menggunakan KMP Dharma Rucitra pada 1 Mei 2026 lalu.
Armin membeberkan bahwa dalam pelayaran tersebut sekitar 10 ekor sapi ditemukan mati di dalam kapal. Meski tidak merinci nama pemilik dan asal sapi-sapi itu, dia meyakini hewan-hewan ini berasal dari Pulau Flores yang keluar dari Instalasi Karantina Hewan (IKH) Nangaba.
Karenanya, dia menuntut penjelasan dari pihak Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende atas kejadian tersebut.
Selain pihak karantina, Armin juga mendesak manajemen armada kapal KM Niki Sejahtera dan KM Dharma Rucitra untuk menjelaskan standar pelayanan operasional mereka. Ia mempertanyakan kesesuaian prosedur dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 50 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan perairan.
“Karena kapal-kapal itu kapal penumpang dan barang, bukan kapal hewan, jadi tolong jelaskan standar muat hewan sesuai dengan Permen Perhubungan nomor 50 tahun 2021, soal limbahnya, soal pakan, air minum, soal udara, karena hewan tidak bisa tetap berada diatas mobil selama perjalanan di atas kapal, dia harus punya kandang sendiri, dia tidak bisa gabung dengan manusia,” tegasnya.
Lanjut Armin, jika tidak ada standar aturan muatan hewan di atas kapal jenis Ro-Ro tersebut sesuai Permen Perhubungan, Ia mendesak pihak Polres Ende segera memeriksa pihak karantina hewan Ende, KP3 Laut, pihak KM Niki Sejahtera dan pihak KM Dharma Rucitra.
“Diperiksa semua karena mereka sudah muat puluhan ribu ekor itu setiap Minggu dengan tidak memenuhi standar angkutan laut soal angkut hewan, saya minta polisi periksa, kalau tidak kita akan tahan semua termasuk kapalnya itu, dia sudah merugikan negara, merugikan rakyat Kabupaten Ende,” tandas Armin Wasa.
Dia menyebut, jika ada pengiriman hewan kurban ke luar daerah, maka harus mengantongi rekomendasi pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende ini, kemudian membocorkan bahwa hal itu menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Ende melalui Sat Pol PP, menahan 25 ekor sapi kurban asal Kabupaten Manggarai yang akan dikirim ke Bogor tersebut.
Sementara itu, pihak armada kapal Dharma Rucitra dan Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende yang dimintai penjelasan terkait 10 ekor sapi yang mati diatas kapal Dharma Rucitra pada tanggal 1 Mei 2026 dalam pelayaran dari Ende menuju Surabaya, melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Penanggungjawab Satuan Pelayanan Pelabuhan bersama petugas Medik Vetenier, mengaku kaget atas penahanan tersebut, karena baru pertama kali terjadi. Mereka menegaskan bahwa hasil verifikasi atas dokumen pengiriman hewan –hewan itu diketahui bahwa pihak pengirim telah mengantongi dokumen yang sah sesuai UU Karantina.
Meski demikian, Sat Pol PP tetap beralasan bahwa hal itu sebagai bagian dari tugas mereka dalam menegakkan Perda nomor 37 Tahun 2025 tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di NTT/***
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi








