ENDE,NARASINTT.COM– Sebuah ironi yang menyayat akal sehat terjadi di Kabupaten Ende, NTT. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDK Wolokota senilai Rp 92 Juta dari CV. Elischa Jaya, yang seharusnya rampung 22 November 2024 lalu kini menjadi monumen bisu kejahatan berjamaah di atas kertas.
Bayangkan, hanya dua hari sebelum batas akhir kontrak (atau bahkan sehari sebelumnya menurut BPKAD), sebuah keajaiban administrasi terjadi: Provisional Hand Over (PHO) terbit dalam sekejap, mengalahkan laju motor laut menuju Wolokota.
Berita Acara (BA) PHO, yang ditandatangani oleh Direktur CV, Konsultan Pengawas, hingga PPK dan Kadis PK Ende (MMT), dengan berani menyatakan: Prestasi Pekerjaan telah mencapai FISIK 100%.
Bahkan, dokumen itu dilengkapi bukti dokumentasi fisik yang kini diakui palsu. Dan beberapa informan terpercaya mengaku jika dokumen fisik itu merupakan foto SDK Ngaluroga.
Namun, fakta di lapangan menampar keras. Hingga Maret 2025, lokasi SDK Wolokota masih menunjukkan angka “NOL BESAR”.
Bukan sekadar terlambat, ini adalah proyek hantu yang hanya ada di dalam bundel berkas, yang terjadi di dinas PK kabupaten Ende.
Tidak berhenti disitu, dokumen 100% fiktif itu sukses memuluskan Pencairan Tahap Kedua. Uang rakyat mengalir deras ke rekening rekanan, tanpa setetes keringat pun di lokasi proyek.
Ini bukan sekadar wanprestasi, ini adalah dugaan kuat pemalsuan dokumen dan kerugian negara yang terstruktur.
Ketika rekanan, CV. Elischa Jaya, sadar ‘permainan’ ini terbongkar dan berniat mengembalikan uang ke Pemda, tawaran itu DITOLAK!
Seruan untuk Kejaksaan: Ujian Integritas Ada di Ende
Data ini tersirat jelas. Kontradiksi antara BA PHO 100% vs. Realisasi Fisik 0%. Pencairan Tahap II berbasis dokumen palsu, Keterlibatan Pejabat Tinggi Daerah (PPK dan Kadis PK Ende) dalam menandatangani BA Fiktif. Hasil Review Inspektorat juga mengonfirmasi adanya pencairan Tahap II.
Ini bukan sekadar kasus administrasi bodong. Ini adalah cerminan bagaimana uang pembangunan pendidikan anak-anak di Wolokota dirobek demi kepentingan segelintir oknum.
Pertanyaan publik sekarang sederhana, dengan bukti sejelas ini, saat Tindak Pidana Korupsi, Pemalsuan Dokumen, dan Persekongkolan Jabatan bertemu, apakah Kejaksaan masih akan diam? Jangan biarkan skandal “Nol Besar” ini berakhir di tumpukan arsip.
Saatnya Kejaksaan membuktikan taringnya, menggiring langkah yang terlibat ke penjara dan mengembalikan setiap rupiah kerugian negara ke tempat seharusnya!
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi








