Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

- Penulis Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASI NTT.COM-Kejaksaan menduga adanya praktik penyalahgunaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat tekanan pemerasan.

Laporan yang diproses menyebutkan kerugian mencapai miliaran rupiah dari oknum yang mengaku wartawan dan mengoperasikan beberapa media berbeda.​

Kasus ini disorot tajam karena besaran kerugian yang ditimbulkan. Modusnya adalah memaksa ASN, mulai dari instansi pemerintah hingga sekolah-sekolah, untuk membayar kerja sama advertorial dan langganan publikasi.

Akibat tekanan dan ancaman, satu OPD dilaporkan telah mengucurkan dana hingga Rp500 juta kepada pelaku.​

Baca Juga:  Polres Ende Tetapkan 7 TSK Pengeroyokan Remaja, Salah Satunya Oknum Anggota Polres TTS; Terancam 7 Tahun Penjara

“Jika dalam telaah ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik,” ujar Kasi Pidsus Median Suwardi.

Pernyataan ini memastikan bahwa fokus penegak hukum tidak hanya pada pemerasan itu sendiri, tetapi juga pada pertanggungjawaban ASN atas penggunaan anggaran negara.​

Median memaparkan, tekanan terhadap para ASN dilakukan secara terstruktur dan agresif, meliputi ancaman melalui voice note dan pesan digital, bahkan tindakan kekerasan terhadap korban maupun merusak kendaraan dinas mereka.

​Apabila penyelidikan menguatkan indikasi korupsi, kasus akan tetap ditangani oleh Kejaksaan. Namun, jika kasus ini murni pidana umum, Kejaksaan akan berkoordinasi dan melimpahkan perkara ini kepada Kepolisian Daerah setempat.

Baca Juga:  Sempat Kabur, Kades Taniwoda Akhirnya Diringkus Polisi

Untuk memastikan legalitas modus operandi ini, Kejaksaan juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak.​

“Profesi wartawan adalah mulia. Tapi jika disalahgunakan untuk memeras ASN, itu adalah kejahatan,” tegasnya.​

Kasus pemerasan terstruktur dengan potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara ini terjadi di Kabupaten Bandar Lampung dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah/***

Penulis : Fidel Dari

Editor : Redaksi

Sumber Berita : metrotvnews.com/edisi oktober 2025

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Simpan Narkotika Jenis Sabu di Helm, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA