NARASI NTT.COM-Kejaksaan menduga adanya praktik penyalahgunaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat tekanan pemerasan.
Laporan yang diproses menyebutkan kerugian mencapai miliaran rupiah dari oknum yang mengaku wartawan dan mengoperasikan beberapa media berbeda.
Kasus ini disorot tajam karena besaran kerugian yang ditimbulkan. Modusnya adalah memaksa ASN, mulai dari instansi pemerintah hingga sekolah-sekolah, untuk membayar kerja sama advertorial dan langganan publikasi.
Akibat tekanan dan ancaman, satu OPD dilaporkan telah mengucurkan dana hingga Rp500 juta kepada pelaku.
“Jika dalam telaah ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik,” ujar Kasi Pidsus Median Suwardi.
Pernyataan ini memastikan bahwa fokus penegak hukum tidak hanya pada pemerasan itu sendiri, tetapi juga pada pertanggungjawaban ASN atas penggunaan anggaran negara.
Median memaparkan, tekanan terhadap para ASN dilakukan secara terstruktur dan agresif, meliputi ancaman melalui voice note dan pesan digital, bahkan tindakan kekerasan terhadap korban maupun merusak kendaraan dinas mereka.
Apabila penyelidikan menguatkan indikasi korupsi, kasus akan tetap ditangani oleh Kejaksaan. Namun, jika kasus ini murni pidana umum, Kejaksaan akan berkoordinasi dan melimpahkan perkara ini kepada Kepolisian Daerah setempat.
Untuk memastikan legalitas modus operandi ini, Kejaksaan juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Profesi wartawan adalah mulia. Tapi jika disalahgunakan untuk memeras ASN, itu adalah kejahatan,” tegasnya.
Kasus pemerasan terstruktur dengan potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara ini terjadi di Kabupaten Bandar Lampung dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah/***
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi
Sumber Berita : metrotvnews.com/edisi oktober 2025







