Polemik Hak Angket Perbup, DPRD Ende Terbelah; PDIP Sebut Proses Aneh bin Ajaib

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE,NARASINTT.COM– Langkah lembaga DPRD Kabupaten Ende untuk menggulirkan Hak Angket terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik internal.

Hingga Rabu (28/1/2026), peta kekuatan fraksi terbelah antara yang sudah menyetorkan nama kepanitiaan dan yang menolak keras karena dinilai cacat prosedur.​

Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi, mengonfirmasi bahwa saat ini lembaga legislatif tersebut sedang dalam tahapan pembentukan Panitia Angket.

Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran atas penetapan Perbup No. 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup No. 126 Tahun 2024 terkait Penjabaran APBD 2025.​

Kata Agustinus, dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi telah resmi menyerahkan nama utusan untuk masuk dalam struktur kepanitiaan., yakni Fraksi PSI​ Fraksi Nasdem​, Fraksi Golkar dan ​Fraksi PKB​.

Baca Juga:  Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

“Masing-masing fraksi mengusulkan dua orang. Fraksi gabungan lainnya sudah kami konfirmasi dan akan segera menyusul. Setelah semua masuk, kami jadwalkan paripurna pembentukan untuk menentukan siapa ketuanya,” ujar Agustinus kepada awak media, Selasa (27/1).

​Agustinus menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan fungsi pengawasan DPRD, terhadap kebijakan pemerintah yang dipandang melenceng dari aturan.

Menanggapi itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kemudian mengirim surat balasan bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 secara mengejutkan.

Alih-alih mengutus nama, fraksi PDIP justru mengajukan protes keras dan menolak proses tersebut karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Baca Juga:  Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD

Mengutip ekorantt.com, Ketua Fraksi PDIP, Vinsensius Sangu justru melontarkan komentar pedas atas itu. Kata Vinsen, fraksi PDIP tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal dan waktu sidang tentang penggunaan hak angket. Pihaknya juga tidak pernah menerima surat undangan dari pimpinan DPDR terkait paripurna usul hak angket.

​”Aneh bin ajaib, penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegas Vinsen/**

​

Penulis : Fide Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

800 Meter dari Listrik Negara: Loworongga Masih Gelap, Warga Siap Pikul Tiang
Tekan Angka Kecelakaan di Ende, Satlantas Perketat Edukasi dan Penegakan Hukum
Juli Laiskodat Salurkan Sembako Untuk Perempuan Dan Lansia Di Ende
Jalan Sehat dan Layanan Kesehatan Gratis Awali Harhubnas oleh Dishub Ende
Rumah Rusak, Data Belum Merata; Warga Maurongga Masih di Tenda Darurat
Tim Relawan RSJ Naimata Kupang Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Gempa di Ngada
HARHUBNAS ke-55 Tingkat Provinsi NTT Resmi Digelar Besok di Ende
BPBD Ende Klaim Posko Pengungsian Terpusat Kosong, 500 Warga Nioniba Masih di Tenda
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WITA

800 Meter dari Listrik Negara: Loworongga Masih Gelap, Warga Siap Pikul Tiang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:59 WITA

Tekan Angka Kecelakaan di Ende, Satlantas Perketat Edukasi dan Penegakan Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 16:01 WITA

Juli Laiskodat Salurkan Sembako Untuk Perempuan Dan Lansia Di Ende

Jumat, 11 September 2026 - 09:18 WITA

Jalan Sehat dan Layanan Kesehatan Gratis Awali Harhubnas oleh Dishub Ende

Jumat, 11 September 2026 - 07:21 WITA

Rumah Rusak, Data Belum Merata; Warga Maurongga Masih di Tenda Darurat

Berita Terbaru