9 Tahun Mengabdi, Tiga Perangkat Desa Detubela Dicopot Kades Tanpa Rekomendasi Camat

- Penulis Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Animasi Pencopotan Perangkat Desa/ sumber:Red.Narasi

Gambar Animasi Pencopotan Perangkat Desa/ sumber:Red.Narasi

​ENDE, NARASI NTT. COM- Nasib tiga perangkat desa di Desa Detubela Kecamatan Wewaria, Ende NTT kini dipertaruhkan.

Ketiganya yakni Kristina Maria Lela, Anselmus Tibo, dan Ignasius Rua. Pengabdian mereka sejak tahun 2017 harus berakhir melalui surat sakti berupa SK Pemberhentian yang diduga kuat menabrak aturan.

Pada SK Tersebut, terpampang jelas, tanda tangan dan stempel sang Kades, Eustakhius Kota, tertanggal 1 Januari 2026.

Namun, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende mengecam hal tersebut sebab cacat prosedur dan mesti ditinjau kembali.​

Sekretaris PPDI Ende, Elisius Ba menjelaskan berdasarkan kajian PPDI, SK tersebut sama sekali tidak mencantumkan rekomendasi tertulis dari Camat, yang merupakan syarat mutlak sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.​

Baca Juga:  Bupati Ende Mengaku Kesulitan Bayar Gaji Pimpinan Daerah dan DPRD

“Sangat disayangkan, perangkat desa yang sudah bekerja sejak 2017 ini diberhentikan hanya berdasarkan rapat evaluasi kinerja dengan BPD dan masyarakat.

Secara regulasi, itu tidak cukup. Kepala Desa wajib berkonsultasi dan mengantongi rekomendasi Camat sebelum mencopot jabatan perangkatnya” Ungkapnya kepada narasintt.com. Senin (16/03/2026).

Terhadap itu, ​kata Elisius, ketiga perangkat desa tersebut juga telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Desa.

Langkah ini diambil sebagai upaya administratif untuk menuntut keadilan serta meminta peninjauan kembali atas keputusan yang dinilai sepihak tersebut.

​PPDI pun telah menyurati Camat setempat agar segera memerintahkan Kepala Desa Detubela untuk mencabut SK tersebut demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih luas.​

Baca Juga:  Obrolan MiChat Berujung Duka, Pria di Ende Tiba-Tiba Meninggal di Kamar Hotel Dwi Putra

PPDI berharap DPMD Ende segera menyikapinya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan di lingkup pemerintah Desa yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat​

“Kami meminta Dinas PMD Kabupaten Ende bertindak objektif. Jangan sampai prosedur yang salah ini dibiarkan, karena berpotensi memicu gugatan hukum dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat desa,” Tegasnya.

Sementara Kades Detubela, Eusthakius Kota saat dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya belum dapat menjelaskan karena masih berada di tempat kedukaan.

“Besok baru bisa di jelaskan,soalnya ini masi di trmpat duka,makasih” Tulis Kades Eus melalui Whatsappnya.

Penulis : Fidel Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD
Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti Sumba Timur
Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​
Warga Wolokota Siap Pikul Tiang Listrik di Medan Ekstrem, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Gudang Logistik PLN ULP Ende Terbakar Hebat, Warga Berhamburan​
PKB Ende “Buka Kartu” ke Jaksa; Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan APBD 2025
Kepala Inspektorat Ende Absen, Anak Buah Kelabakan Dicecar DPRD ​Ende dan Akui Kekeliruan
Obrolan MiChat Berujung Duka, Pria di Ende Tiba-Tiba Meninggal di Kamar Hotel Dwi Putra
Berita ini 763 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:54 WITA

Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WITA

Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti Sumba Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 21:56 WITA

9 Tahun Mengabdi, Tiga Perangkat Desa Detubela Dicopot Kades Tanpa Rekomendasi Camat

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WITA

Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:55 WITA

Warga Wolokota Siap Pikul Tiang Listrik di Medan Ekstrem, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA