ENDE, NARASINTT.COM– Jagat media sosial di Kabupaten Ende tengah diramaikan oleh beredarnya foto dokumen resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende.
Dokumen tersebut berisi instruksi mendesak mengenai pengusulan nama anggota Panitia Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati terkait APBD 2025.
Pantauan media, Selasa (27/01/2026), Foto surat tersebut tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan platform Facebook, dan memicu diskusi hangat di kalangan warga net (netizen).
Netizen menyoroti instruksi pimpinan DPRD yang meminta nama utusan fraksi diserahkan paling lambat Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WITA.
Hal ini memicu spekulasi mengenai adanya situasi darurat atau ketegangan politik yang memuncak di internal pemerintahan.
Fokus utama penyelidikan terkait itu adalah Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD 2025.
Sebagian besar komentar publik mendukung langkah DPRD sebagai bentuk transparansi anggaran, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan dampak ketegangan ini terhadap kelancaran pembangunan di Ende.
Duduk Perkara berdasarkan dokumen yang beredar, DPRD Ende mencium adanya dugaan pelanggaran dalam penetapan aturan tersebut.
Panitia Angket sendiri merupakan hak tertinggi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, keabsahan foto surat tersebut belum dibantah oleh pihak sekretariat dewan.
Masyarakat kini menunggu perkembangan di kantor DPRD Ende untuk melihat apakah seluruh fraksi telah menyetorkan nama utusan mereka sesuai tenggat waktu yang ditetapkan siang ini/****
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi







