SIKKA -FPMS Sikka resmi melaporkan admin grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) dan 22 akun Facebook yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Sikka ke Polres Sikka pada 8 April 2025.
Dalam konferensi pers, Ketua FPMS Sikka, Satrianus Cawa, mengungkapkan bahwa sejak Maret hingga awal April 2025, mereka menemukan puluhan konten bernada fitnah, penghinaan, hoaks, perundungan, dan ujaran kebencian terhadap Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi.
“Konten-konten tersebut disebarkan melalui grup FPRS oleh sejumlah akun Facebook palsu,”ungkap Satrianus.
FPMS Sikka melampirkan bukti awal, termasuk daftar nama akun palsu, tangkapan layar konten penghinaan dan hoaks, Link URL postingan, dan bukti tangkapan layar 10 aturan grup FPRS yang tidak dijalankan oleh admin.
“Atas dasar itu, FPMS Sikka menilai telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 207 dan 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara, Pasal 27A, 28 ayat (2) dan (3), serta Pasal 45A ayat (2), (3), dan (4) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024,” jelas Satrianus.
FPMS Sikka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pemilik akun dan admin grup.
“Polres Sikka harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” tambah Satrianus.
Laporan ini juga ditembuskan ke Polda NTT dan Mabes Polri. Jika terbukti bersalah, pemilik akun dan admin grup dapat dikenakan sanksi hukum/****
Penulis : Irma Rosse
Editor : Narasi NTT







