Penyebaran Hoaks di Media Sosial, FPMS Sikka Desak Polres Sikka Bertindak

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKKA -FPMS Sikka resmi melaporkan admin grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) dan 22 akun Facebook yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Sikka ke Polres Sikka pada 8 April 2025.

Dalam konferensi pers, Ketua FPMS Sikka, Satrianus Cawa, mengungkapkan bahwa sejak Maret hingga awal April 2025, mereka menemukan puluhan konten bernada fitnah, penghinaan, hoaks, perundungan, dan ujaran kebencian terhadap Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi.

“Konten-konten tersebut disebarkan melalui grup FPRS oleh sejumlah akun Facebook palsu,”ungkap Satrianus.

Baca Juga:  Bocah Perempuan di Kotabaru Jadi Korban Cabul Tetangga Dekat

FPMS Sikka melampirkan bukti awal, termasuk daftar nama akun palsu, tangkapan layar konten penghinaan dan hoaks, Link URL postingan, dan bukti tangkapan layar 10 aturan grup FPRS yang tidak dijalankan oleh admin.

“Atas dasar itu, FPMS Sikka menilai telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 207 dan 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara, Pasal 27A, 28 ayat (2) dan (3), serta Pasal 45A ayat (2), (3), dan (4) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024,” jelas Satrianus.

Baca Juga:  Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

FPMS Sikka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pemilik akun dan admin grup.

“Polres Sikka harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” tambah Satrianus.

Laporan ini juga ditembuskan ke Polda NTT dan Mabes Polri. Jika terbukti bersalah, pemilik akun dan admin grup dapat dikenakan sanksi hukum/****

Penulis : Irma Rosse

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA