SIKKA,NARASI NTT.COM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sikka mengamankan seorang pria berinisial A N S (39), asal Malang, Jawa Timur, yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
ANS ditangkap di Jalan Maumere- Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Humas Polres Sikka, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Baomekot.
“Petugas Sat Resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di Baomekot. Kasat Resnarkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolres.
Saat menggeledah, petugas menemukan satu paket klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm Bogo tanpa kaca, bagian belakang kain helm.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya berinisial P, namun uangnya belum diberikan,”.Jelas Kapolres.
Atas kejadian tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat ResNarkoba langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap teman terduga pelaku berinisial P, yang menurut pelaku beralamat di Km. 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Pencarian dilakukan hingga pukul 23.00 WITA, namun petugas tidak menemukan saudara P dan/atau orang yang memberi/menyerahkan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku,” lanjut Kapolres.
Petugas kemudian membawa A N S langsung ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku membeli narkoba jenis sabu adalah untuk kesenangan diri sendiri,” ungkap Kapolres.
Sementara, modus operandi terduga kata Kapolres yakni dengan membeli sabu dari saudara P sebanyak dua kali untuk dikonsumsi.
Sabu tersebut dikonsumsi dengan cara mengisi pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan menghisapnya, serta menghisap langsung dan menelan asapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari ANS, seperti Dua buah plastik klip bening (satu berisi sabu, satu kosong)- Uang tunai Rp. 921.000- Satu buah handphone merek OPPO A57 warna Crem.
Satu unit sepeda motor Supra tanpa plat- Satu buah helm Bogo tanpa kaca- Satu buah tas samping warna biru merek sport- Satu buah dompet coklat, Satu bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi dua batang rokok dan Dua buah pemantik warna merah dan hijau.
“Pada saat penangkapan, pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun berhasil diamankan oleh anggota Res Narkoba Sikka,” tegas Kapolres.
Penulis : Irma Rosse
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Sikka







