Jalan, dalam konteks ini, bukan hanya infrastruktur fisik, melainkan prasyarat kebebasan sosial dan ekonomi.Beberapa peristiwa kecelakaan akibat keterbatasan infrastruktur termasuk yang merenggut korban jiwa, ini menegaskan bahwa persoalan jalan tidak dapat diperlakukan sebagai agenda sekunder.
Ketika keselamatan warga dipertaruhkan, prioritas anggaran menjadi isu etis sekaligus konstitusional. UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak dan rasa aman.
Undang-Undang tentang Jalan mewajibkan pemerintah daerah menjamin aksesibilitas sebagai dasar kesejahteraan dan pemerataan. Dalam kerangka ini, pembangunan infrastruktur dasar di wilayah terisolasi semestinya ditempatkan sebagai kebutuhan primer.
Argumen bahwa taman kota akan meningkatkan PAD perlu diuji secara proporsional. Peningkatan pendapatan daerah tidak dapat dijadikan pembenar ketika kebutuhan mendasar warga belum terpenuhi.
PAD adalah instrumen, bukan tujuan pada dirinya sendiri. Ia harus ditempatkan dalam hierarki kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik paling luas, terutama kelompok masyarakat yang paling rentan.
Ketika anggaran besar dialokasikan untuk proyek rekreatif di pusat kota, sementara akses jalan yang menyelamatkan nyawa terus tertunda, maka terjadi distorsi prioritas yang sulit dipertanggungjawabkan secara normatif.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







