Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende

- Penulis Berita

Senin, 2 Februari 2026 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan, dalam konteks ini, bukan hanya infrastruktur fisik, melainkan prasyarat kebebasan sosial dan ekonomi.Beberapa peristiwa kecelakaan akibat keterbatasan infrastruktur termasuk yang merenggut korban jiwa, ini menegaskan bahwa persoalan jalan tidak dapat diperlakukan sebagai agenda sekunder.

Ketika keselamatan warga dipertaruhkan, prioritas anggaran menjadi isu etis sekaligus konstitusional. UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak dan rasa aman.

Baca Juga:  Pemkab Ende Deklarasi Germalisa, Bersih- Bersih di Tiap Wilayah Kecamatan

Undang-Undang tentang Jalan mewajibkan pemerintah daerah menjamin aksesibilitas sebagai dasar kesejahteraan dan pemerataan. Dalam kerangka ini, pembangunan infrastruktur dasar di wilayah terisolasi semestinya ditempatkan sebagai kebutuhan primer.

Argumen bahwa taman kota akan meningkatkan PAD perlu diuji secara proporsional. Peningkatan pendapatan daerah tidak dapat dijadikan pembenar ketika kebutuhan mendasar warga belum terpenuhi.

Baca Juga:  Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

PAD adalah instrumen, bukan tujuan pada dirinya sendiri. Ia harus ditempatkan dalam hierarki kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik paling luas, terutama kelompok masyarakat yang paling rentan.

Ketika anggaran besar dialokasikan untuk proyek rekreatif di pusat kota, sementara akses jalan yang menyelamatkan nyawa terus tertunda, maka terjadi distorsi prioritas yang sulit dipertanggungjawabkan secara normatif.

Berita Terkait

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange
Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WITA

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA