ENDE,NARASINTT.COM – Kericuhan pecah saat tim gabungan melakukan eksekusi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Senin (4/05/2026).
Penertiban bangunan seluas 75 meter persegi tersebut diwarnai aksi penghadangan dan tangis histeris dari pihak keluarga penghuni rumah.
Ketegangan dimulai sejak pagi hari saat petugas PLN memutus aliran listrik di lokasi sasaran. Suasana semakin memanas ketika satu unit ekskavator mulai memasuki area pemukiman.
Salah seorang penghuni rumah tampak nekat menghadang alat berat tersebut sembari berteriak histeris.
”Ingat baik-baik, Tuhan tidak tidur! Jangan amankan kami, biar kami mati sama-sama. Ibu tidak rasakan apa yang saat ini saya rasakan!” teriaknya di tengah kepungan petugas.
Meski sempat mendapat perlawanan dari penghuni dan penghadangan dari aktivis PMKRI Cabang Ende, tim gabungan tetap merangsek masuk untuk mengosongkan bangunan berdinding papan tersebut.
Informasi yang dihimpun media di lapangan, aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Ende Nomor: BU.188 / BPKAD.18 / 432 / IV/2026.
Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan bahwa lahan di lokasi tersebut sah secara hukum sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Nomor 20 Tahun 2002.
Di sisi lain, Robert Rudi de Hook selaku pemilik rumah, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembongkaran tersebut.
Kepada wartawan, Rudi membeberkan bukti lain yang menjadi pegangannya selama ini.
Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari Provinsial SVD yang diterima pada 24 Februari 2016.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keluarganya memiliki ikatan sejarah yang panjang dengan lokasi tersebut.
”Orang tua saya sudah menempati lokasi ini sejak tahun 70-an,” ungkap Rudi usai menyaksikan rumahnya rata dengan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih berada di sekitar lokasi eksekusi, sementara tim gabungan terus memastikan area tersebut bersih dari material bangunan lama.
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi







