Penertiban Adalah Kewajiban – Solusi Adalah Kebutuhan
“Keteraturan merupakan syarat utama bagi sebuah keberlangsungan hidup”.
Secara ilmiah dan teknis, kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa kondisi saat ini memprihatinkan. Kota yang rawan banjir, lingkungan yang kumuh, dan pelanggaran terhadap tata ruang merupakan ancaman nyata bagi keselamatan bersama (hazard risk). Oleh karena itu, penertiban dan penataan ulang adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi.
Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dukungan kebijakan nasional seperti Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk mewujudkan ekosistem kota yang layak huni (livable city). Namun, penegakan hukum tidak boleh berjalan sendiri tanpa diiringi rasa keadilan sosial.
Sebagaimana prinsip sosiologi menyatakan bahwa “Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Ketika aturan ditegakkan, nasib manusia yang ada di dalamnya tidak boleh dilupakan. Inilah yang menjadi titik fokus utama dalam pertemuan terbaru tersebut.
Solusi Yang Ditawarkan; Antara Aturan dan Kehidupan
Dalam pertemuan langsung yang penuh kearifan lokal tersebut, pemerintah telah menyampaikan beberapa opsi solusi yang konkret dan humanis, yang mencerminkan prinsip win-win solution;
1.Lokasi alternatif yang layak. Pemerintah menawarkan tempat usaha di pasar-pasar kota yang telah diperbaiki dan direvitalisasi. Perubahan lokasi bukan berarti kehilangan rezeki, melainkan memindahkan usaha ke tempat yang lebih sehat, lebih aman, dan lebih berkelas.
“Janji utamanya adalah memastikan lokasi baru tersebut strategis, nyaman, dan mampu menjamin kelangsungan ekonomi para pedagang”.
2.Skema Berdagang yang Fleksibel. Bagi yang ingin tetap berada di area Ndao, pemerintah memberikan izin untuk berdagang dengan sistem tidak permanen, misalnya menggunakan gerobak atau lapak portabel.Ini adalah kompromi cerdas yang mengakomodasi prinsip ekologi dan ekonomi.
Aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak melanggar batas sempadan dan tidak menghambat aliran air, sehingga tercipta keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kelangsungan hidup.
3.Pendampingan dan Transformasi. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan pedagang terlantar. Ada rencana pendampingan, dan bantuan untuk membantu mereka beradaptasi dengan sistem baru.
“Perubahan adalah hukum alam, namun pendampingan adalah bukti kemanusiaan.”Perubahan ini diarahkan agar menjadi langkah maju (upgrade), bukan kemunduran.
Penulis : Maxi Mari
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







