Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban Adalah Kewajiban – Solusi Adalah Kebutuhan

“Keteraturan merupakan syarat utama bagi sebuah keberlangsungan hidup”.

Secara ilmiah dan teknis, kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa kondisi saat ini memprihatinkan. Kota yang rawan banjir, lingkungan yang kumuh, dan pelanggaran terhadap tata ruang merupakan ancaman nyata bagi keselamatan bersama (hazard risk). Oleh karena itu, penertiban dan penataan ulang adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi.

Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dukungan kebijakan nasional seperti Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk mewujudkan ekosistem kota yang layak huni (livable city). Namun, penegakan hukum tidak boleh berjalan sendiri tanpa diiringi rasa keadilan sosial.

Sebagaimana prinsip sosiologi menyatakan bahwa “Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Ketika aturan ditegakkan, nasib manusia yang ada di dalamnya tidak boleh dilupakan. Inilah yang menjadi titik fokus utama dalam pertemuan terbaru tersebut.

Baca Juga:  STPM Sanur Gelar Debat Ilmiah Tingkat SLTA Se Kabupaten Ende

Solusi Yang Ditawarkan; Antara Aturan dan Kehidupan

Dalam pertemuan langsung yang penuh kearifan lokal tersebut, pemerintah telah menyampaikan beberapa opsi solusi yang konkret dan humanis, yang mencerminkan prinsip win-win solution;

1.Lokasi alternatif yang layak. Pemerintah menawarkan tempat usaha di pasar-pasar kota yang telah diperbaiki dan direvitalisasi. Perubahan lokasi bukan berarti kehilangan rezeki, melainkan memindahkan usaha ke tempat yang lebih sehat, lebih aman, dan lebih berkelas.

“Janji utamanya adalah memastikan lokasi baru tersebut strategis, nyaman, dan mampu menjamin kelangsungan ekonomi para pedagang”.

2.Skema Berdagang yang Fleksibel. Bagi yang ingin tetap berada di area Ndao, pemerintah memberikan izin untuk berdagang dengan sistem tidak permanen, misalnya menggunakan gerobak atau lapak portabel.Ini adalah kompromi cerdas yang mengakomodasi prinsip ekologi dan ekonomi.

Baca Juga:  34 Mahasiswa di Ende NTT Terima Beasiswa KIP Kuliah Aspirasi AHP

Aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak melanggar batas sempadan dan tidak menghambat aliran air, sehingga tercipta keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kelangsungan hidup.

3.Pendampingan dan Transformasi. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan pedagang terlantar. Ada rencana pendampingan, dan bantuan untuk membantu mereka beradaptasi dengan sistem baru.

“Perubahan adalah hukum alam, namun pendampingan adalah bukti kemanusiaan.”Perubahan ini diarahkan agar menjadi langkah maju (upgrade), bukan kemunduran.

Penulis : Maxi Mari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WITA

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Korupsi di Dinas PK Ende, Mantan Kadis Jadi Saksi

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:36 WITA